SENTANI,tabloidpapuabaru.com,- Beredar informasi dari ahli waris pemilik tanah tempat berdirinya SMP Negeri 1 Sentani itu tidak mau memperpanjang masa kontraknya. Untuk itu dalam waktu dekat ini, SMPN 1 Sentani baru akan direlokasi ke tempat atau bangunan baru yang ada di Toladan, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., membenarkan informasi tersebut. Kata Pj. Bupati Jayapura bahwa dalam waktu dekat seluruh siswa dan sejumlah fasilitas yang ada di gedung SMPN 1 Sentani yang lama akan direlokasi ke gedung baru yang ada di Toladan.
“Untuk pembangunan infrastruktur pendukung di SMP Negeri 1 Sentani, kami dari Pemkab Jayapura akan berupaya memaksimalkan penbangunannya pada tahun 2023 ini. Sehingga rencana pemindahan SMP Negeri 1 Sentani dari lokasi yang lama ke Toladan itu segera bisa dilakukan,” katanya ketika ditanya wartawan di Sentani, Jumat, 1 September 2023.

Terkait dengan sarana prasarana pendukung di gedung SMPN 1 Sentani yang baru, Triwarno Purnomo menyebutkan, bahwa pada tahun anggaran 2023 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura telah mengalokasikan anggaran untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung di gedung baru SMP Negeri 1 Sentani sesuai dengan keuangan daerah.
“Jadi untuk teman-teman ketahui, bahwa SMP Negeri 1 ini statusnya akreditasi A. Sehingga kita tidak boleh mengurangi satu item fasilitas pun seperti yang ada di lokasi gedung yang lama. Karena itu akan mengganggu penilaian akreditasi,” ucap mantan Pjs Bupati Asmat ini.
“Sementara untuk bangunan fisik, kita kerjakan di tahun ini. Semoga bisa selesai dengan cepat,” tutup Triwarno Purnomo yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.
Rencana pemindahan atau relokasi ini terpaksa harus dilakukan lantaran pihak ahli waris dari tanah tempat berdirinya SMP Negeri 1 Sentani itu enggan melanjutkan sewa (kontrak) penggunaan tanah bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura.
Sementara itu, salah seorang ahli waris pemilik tanah SMPN 1 Sentani, Nelson Yohosua Ondi mengatakan, batas waktu kontrak tanah tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
Sehingga, menurut NYO sapaan akrabnya, jika Pemda Kabupaten Jayapura ingin melanjutkan kontrak atau sewa tanah tersebut, maka pihaknya mematok harga sewa sebesar Rp. 3 miliar.
“Jadi, kontrak yang saat ini berjalan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemda Kabupaten Jayapura. Karena kontrak yang saat ini berjalan dibayarkan oleh bapak Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.
“Kami tidak mau menggunakan KJPP yang dibuat oleh Pemda Kabupaten Jayapura. Kalau mau lanjutkan kontrak lahan SMP Negeri 1 Sentani, ya silahkan berurusan dengan Polda Papua. Karena pembayaran yang lalu itu menggunakan KJPP dari Polda Papua,” pungkas Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura ini. (ewako)*






