SENTANI.tabloidpapuabaru.com,- Kasat Lantas Polres Jayapura, Iptu Baharuddin Buton, S.H., kepada media Online ini mengatakan bahwa satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayapura, Papua sejak awal Agustus 2023 lalu telah menerapkan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor dalam bentuk sirkuit.
“Semenjak ada instruksi dari pak Kapolri melalui Kakorlantas Polri dan Dirlantas Polda Papua yang semula trek atau lintasan ujian SIM, utamanya roda dua yang semula memakai zig zag dan angka 8, sekarang sudah diganti dengan bentuk sirkuit,” terang Baharuddin Buton, menjawab pertanyaan wartawan di Kota Sentani Kabupaten Jayapura, Jumat, 1 September 2023.
“Ya, semuanya serentak untuk ujian praktik SIM C itu disebut sirkuit berbentuk huruf S dan kita sudah lakukan kurang lebih sebulan lalu semenjak adanya arahan dari Kakorlantas Polri, untuk melaksanakan ujian praktik SIM C berupa model sirkuit itu semuanya sudah dilakukan seluruh jajaran dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya menambahkan.
Sementara materi dalam praktik ujian SIM C baru ini salah satunya adalah lintasan berbentuk huruf S. Materi ini dirangkai sedemikian rupa untuk merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.
“Kemudian, ada uji berkendara di trek lurus, dan diikuti lintasan putaran balik, dilanjutkan dengan gerakan letter S, dan juga bereaksi untuk buang kiri dan ke kanan,” imbuhnya.
Bahkan pada bentuk sirkuit ini, kata Kasat Bahar, ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama, yakni dari ukuran 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Meski dalam bentuk sederhana, namun sirkuit ujian praktik SIM C yang baru ini tetap dirancang untuk menguji kemampuan dasar mengendarai sepeda motor seperti keseimbangan, pengereman dan kendali.
“Nanti, jika gagal tetap diupayakan mengulang lagi dan di sini juga dibuka pelatihan atau coaching klinik yang diselenggarakan setiap sore secara gratis,” tegas mantan Kapolsek Kawasan Bandara Sentani ini
Untuk diketahui, Korlantas Polri resmi menghapus materi ujian praktik dalam proses pengajuan surat izin mengemudi (SIM) sepeda motor, berupa membentuk angka 8 dan zigzag. Kini diganti menggunakan metode baru.
Kebijakan baru ini telah diberlakukan sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu. (ewako)






