JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Lembaga Kultur Adat Suku Biak atau yang disebut Kainkain Karkara Byak (KKB) melakukan audiens dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua bertempat di Lantai 9 Gedung Tifa Kantor MRP Papua Kota Jayapura Senin Sore, (2/2/2026).
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh ketua Majelis Rakyat Papua, Nerlince Wamuar didampingi Pokja Adat dan anggota MRP perwakilan wilayah adat Saireri. Tujuan pertemuan tersebut adalah Majelis Rakyat Papua ingin mendengar langsung sikap kainkain karkara Byak atau Lembaga Dewan Adat Suku Biak terkait persoalan hak ulayat masyarakat Biak yang saat ini digusur untuk pembangunan batalyon TNI 858 di Biak Numfor.
Manfun Apolos Sroyer saat diwawancara sejumlah awak media dihalaman kantor MRP Senin Sore, (2/2/2026) tepat jam 18.26 Wit mengatakan bahwa Lembaga adat Biak atau Kainkain Karkara Byak sikap jelas bahwa tetap menolak Pembangunan Batalyon TNI 858 di Pulau Biak.

Untuk itu pihak Lembaga adat Biak diundang resmi oleh MRP untuk menjelaskan atau mengklarifikasi persoalan hak ulayat di kabupaten Biak Numfor.
“kami berterima kasih kepada Ibu Ketua MRP dan anggota sudah menerima kami dengan baik sesuai dengan agenda surat undangan dari MRP No:000.1.5/66/MRP kepada kami di Lembaga Adat Biak untuk klarifikasi polemik Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sup Suku Aur di Kabupaten Biak Numfor dan itu kami sudah sampaikan kepada MRP bahwa sikap Lembaga adat Biak jelas bahwa kami tetap bilang tidak, kami menolak,” tegas Apolos Sroyer.
Walaupun MRP dan Pansus ini bertujuan mendengar langsung aspirasi masyarakat adat melalui Manfun Apolos Sroyer, sekaligus memberikan penjelasan terkait rencana pembangunan Batalyon TP 858 di atas tanah adat Binpewer, distrik Biak Timur.
Namun Ketua Dewan Adat KainKain Karkara Byak Apolos Sroyer mengatakan bahwa berdasarkan Musyawara Adat Biak, masyarakat Adat Biak menolak untuk menyerahkan tanah adat mereka kepada TNI Angkatan Darat yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan Batalyon 858 di Pulau Biak, dan juga menolak pembangunan bandara Antariksa di Warbon Biak Utara, karena tanah Adat memiliki nilai historys dan Kultural bagi kami Orang Asli Papua Suku Biak,” Ungkap Apolos.
Ia mengatakan dalam musyawarah adat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu pihaknya putuskan tidak akan melepaskan tanah adat di Ababiadi untuk pembangunan markas Batalyon TNI Angkatan Darat.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk sikap tegas Masyarakat Adat atas sengketa tanah adat dengan pihak TNI Angkatan Darat.
Saat di tanya terkait apa tanggapan MRP terhadap hasil pertemuan mereka, Apolos menjelaskan bahwa Ketua MRP mengatakan bahwa mereka belum bisah mengambil keputusan atau belum final, karena masih harus melakukan pertemuan dengan Pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Biak ,Pihak Pemerintah Provinsi dan beberapa pihak terkait lainya kata Apolos mengulangi bahasanya Ketua MRP saat pertemuan.
Oleh karena itu, Apolos Sroyer berharap MRP harus kerja sesuai Amanat UU Otonomi khusus yang tugas utamanya adalah memberikan perlindungan, pertimbangan,dan persetujuan terhadap hak-hak Dasar Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan adat, budaya, agama, dan pemberdayaan perempuan. karena MRP berfungsi sebagai representasi kultural OAP dalam menjaga hak-hak dasar, hak ulayat, bukan Hak Pemerintah Bupati, Gubernur atau Panglima,”tegas Apolos kepada awak Media.
“kami sangat berharap MRP dalam kerja kerja lapangan jangan mudah terhasut oleh kelompok Kepentingan yang nantinya korbankan Orang Asli Papua di tanahnya sendiri,” tutupnya (Jhon Mampokem)**






