JAYAPURA,- tabloidpapuabaru.com,- Puluhan staf Bidang Perumahan Provinsi Papua menggelar orasi damai di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Rabu (4/2/2026).
Mereka secara tegas mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Papua agar mengembalikan Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berdiri sendiri, terpisah dari Dinas PUPR.

Koordinator orasi, Yosep Aweri, S.IP, menyatakan penggabungan Dinas Perumahan ke dalam Dinas PUPR sejak pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) telah berlangsung hampir tujuh tahun dan berdampak serius terhadap pelayanan publik. Ia menyebut, pihaknya menjadi “korban pesta negara” yang hingga kini belum dipulihkan secara kelembagaan.
“Sejak PON, Dinas Perumahan dilebur. Padahal secara administrasi, regulasi, hingga nomor registrasi rekening, Dinas PU dan Dinas Perumahan adalah dua entitas berbeda. PU bernomor 03, sementara Perumahan bernomor 04,” ujar Yosep kepada wartawan Rabu 4 Februari 2026.
Menurutnya, urusan perumahan merupakan urusan wajib pemerintah daerah, setara dengan sandang dan pangan. Jika sandang dan pangan telah ditangani kementerian dan dinas terkait, maka urusan papan—yakni perumahan—harus dikelola secara fokus dan profesional oleh dinas tersendiri.
“Berbicara perumahan berarti berbicara masa depan Papua. Kami ingin kembali menjadi Dinas Perumahan dan Permukiman agar mampu menampung aspirasi masyarakat, terutama kebutuhan rumah layak dan keluhan masyarakat akar rumput,” tegasnya.
Yosep menjelaskan, sektor perumahan tidak hanya soal bangunan rumah, tetapi juga mencakup infrastruktur ikutan seperti jalan lingkungan, drainase, MCK, air bersih, talut, dan listrik, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pengelolaan perumahan tidak boleh dipinggirkan secara struktural.
Ia menegaskan, aksi tersebut dilakukan secara damai dan bermartabat, tanpa niat menyerang pimpinan daerah maupun merusak fasilitas pemerintah.
“Kami tidak marah kepada Gubernur. Kami hanya berharap, demi implementasi visi dan misi Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Perumahan dan Permukiman dikembalikan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yosep**






