• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

by admin papua baru
6 Februari 2026
in HEADLINE
0
Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA. Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL 2025–2034) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menghadirkan saksi fakta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta saksi lainnya dari PT PLN (Persero) selaku tergugat. Agenda persidangan kali ini terfokus pada pemeriksaan kesesuaian administrasi, proses penyusunan dokumen RUPTL, dan keterangan saksi yang berkaitan dengan kebijakan strategis ketenagalistrikan nasional.

Perwakilan ESDM dalam persidangan mengakui beberapa poin krusial yang kini memperkuat dalil gugatan SP PLN. Pertama, saksi menyatakan tidak adanya pertimbangan eksplisit dalam rapat penyusunan RUPTL yang bertujuan memperkuat posisi negara dan PLN sebagai pemegang kuasa utama dalam sistem ketenagalistrikan nasional. Kedua, saksi juga mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang menjadi acuan dalam penyusunan RUPTL, padahal itu merupakan dasar normatif penting bagi kebijakan energi nasional secara menyeluruh.

Selain itu, saksi ESDM tidak dapat menjawab pertanyaan perbandingan margin keuntungan antara PLN dan Independent Power Producer (IPP), yang menjadi perhatian kritis dalam gugatan terkait dominasi swasta dalam struktur pembangkitan listrik. Fakta-fakta ini kemudian menjadi bagian penting dari pembuktian dalam sidang, di mana kuasa hukum SP PLN menyatakan bahwa ketidakhadiran konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam dokumen RUKN yang menjadi dasar RUPTL jelas menunjukkan cacat formil dan substansi dalam dokumen RUPTL tersebut.

Persidangan menunjukkan bahwa banyak karangan bunga dan dukungan moral dari anggota SP PLN dari berbagai daerah memenuhi halaman PTUN Jakarta sebagai simbol solidaritas terhadap gugatan yang diajukan. SP PLN menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi merupakan persoalan fundamental mengenai arah kebijakan ketenagalistrikan nasional.

Selain itu, Ivan Yosefwan Naibaho selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PLN UIP Maluku dan Papua, meminta ESDM belajar dari Kelistrikan Wilayah Timur Indonesia. Ivan Yosefwan Naibaho dan seluruh Pengurus DPD SP PLN UIP Maluku Papua melihat langsung realitas ketenagalistrikan di wilayah kepulauan dan sistem kecil. Di daerah-daerah tersebut, listrik bukan komoditas bisnis, melainkan alat kehadiran negara dalam pelaksanaan fungsi Public Service Obligation (PSO). Ketika sistem diserahkan pada logika keekonomian murni, maka wilayah yang tidak “menarik secara bisnis” akan selalu menjadi korban:
1. pembangunan tertunda,
2. biaya mahal,
3. keandalan rendah, dan
4. ketergantungan tinggi.

Negara tidak boleh mengukur kehadirannya dengan Internal Rate of Return. Negara hadir karena mandat konstitusi, bukan sekedar karena kalkulasi laba.

RUKN menjadi Dasar Pengaturan yang Terabaikan

Dalam proses penyusunan RUPTL 2025–2034, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan RUKN tidak dijadikan acuan kuat, bahkan tidak tercantum sebagai konsiderans dalam dokumen RUPTL. Padahal secara hukum, RUKN merupakan pedoman normatif yang seharusnya menjadi fondasi setiap kebijakan ketenagalistrikan, mencakup arah strategi energi nasional dan memperkuat peran negara serta PLN sebagai pemegang kendali terhadap sektor yang oleh konstitusi dianggap cabangs produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Ketidakhadiran RUKN ini menimbulkan keraguan serius terhadap kekuatan legalitas dan legitimasi administratif RUPTL 2025–2034.
Ini bukan sekadar celah hukum; ini persoalan substansial yang berimplikasi pada kehilangan kontrol negara terhadap sistem ketenagalistrikan nasional.

Mengapa Gugatan Ini Penting?
Gugatan RUPTL bukan ancaman bagi negara. Ia justru upaya menyelamatkan negara dari kebijakannya sendiri. Meninjau ulang RUPTL bukan langkah mundur; justru itu langkah berani untuk memastikan negara tetap berdiri di depan, bukan di belakang pasar.

Ivan Yosefwan Naibaho menyampaikan, RUPTL seharusnya menjadi alat negara untuk memperkuat kedaulatan energi, bukan jalan halus untuk mengurangi peran negara. Jika dibiarkan, kita berisiko mengubah listrik dari hak publik menjadi komoditas semata, di mana keadilan sosial dan kemandirian bangsa terabaikan demi akses modal dan keuntungan pihak tertentu.

Listrik adalah kebutuhan pokok yang menentukan kualitas pendidikan, kesehatan, industri, dan kesejahteraan sosial. Ketika negara menyerahkan kendali strategis ini kepada pasar secara dominan, hak rakyat atas layanan publik yang adil dan terjangkau menjadi semakin terancam.

Gugatan ini selain menguji administrasi kebijakan, juga merupakan seruan konstitusional agar negara kembali pada amanat UUD 1945, bahwa sektor ketenagalistrikan harus dikelola dengan orientasi nasional yang kuat, berpihak pada rakyat, dan tunduk pada prinsip kepentingan umum di atas kepentingan pasar semata.***

Previous Post

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Next Post

Rapim TNI/Polri Putuskan Polri Resmi Dibawah Presiden, Ketua DPN Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo Mengajak Masyarakat Mendukung Polri Sukseskan Program Pemerintah

admin papua baru

Next Post
Rapim TNI/Polri Putuskan Polri Resmi Dibawah Presiden, Ketua DPN Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo Mengajak Masyarakat Mendukung Polri Sukseskan Program Pemerintah

Rapim TNI/Polri Putuskan Polri Resmi Dibawah Presiden, Ketua DPN Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo Mengajak Masyarakat Mendukung Polri Sukseskan Program Pemerintah

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

6 Maret 2026
Bupati dan Wakil Bupati Supiori Ikuti Latihan Menembak Sebagai Upaya Sinergitas Antara Pemerintah dan Polri

Bupati dan Wakil Bupati Supiori Ikuti Latihan Menembak Sebagai Upaya Sinergitas Antara Pemerintah dan Polri

6 Maret 2026
Hangatnya Kebersamaan, PLN UIP MPA Berbagi dengan Anak Yatim di Safari Ramadhan Sorong

Hangatnya Kebersamaan, PLN UIP MPA Berbagi dengan Anak Yatim di Safari Ramadhan Sorong

6 Maret 2026
Forum Pemuda dan Masyarakat Asli Papua Peduli Transparansi Seleksi PAW KPU Provinsi Papua Pegunungan Sampaikan 6 Tuntutan

Forum Pemuda dan Masyarakat Asli Papua Peduli Transparansi Seleksi PAW KPU Provinsi Papua Pegunungan Sampaikan 6 Tuntutan

5 Maret 2026

Recent News

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

6 Maret 2026
Bupati dan Wakil Bupati Supiori Ikuti Latihan Menembak Sebagai Upaya Sinergitas Antara Pemerintah dan Polri

Bupati dan Wakil Bupati Supiori Ikuti Latihan Menembak Sebagai Upaya Sinergitas Antara Pemerintah dan Polri

6 Maret 2026
Hangatnya Kebersamaan, PLN UIP MPA Berbagi dengan Anak Yatim di Safari Ramadhan Sorong

Hangatnya Kebersamaan, PLN UIP MPA Berbagi dengan Anak Yatim di Safari Ramadhan Sorong

6 Maret 2026
Forum Pemuda dan Masyarakat Asli Papua Peduli Transparansi Seleksi PAW KPU Provinsi Papua Pegunungan Sampaikan 6 Tuntutan

Forum Pemuda dan Masyarakat Asli Papua Peduli Transparansi Seleksi PAW KPU Provinsi Papua Pegunungan Sampaikan 6 Tuntutan

5 Maret 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In