JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Terkait Adanya Pemberitaan oleh salah satu Media Online di Jayapura tertanggal 20 Juli 2023 dengan judul, Pungli Dengan Modus Bersihkan Jalan, Seperti Dilegalkan” dengan foto pemuda Papua dan isi pemberitaan yang narasinya merendahkan anak-anak Papua, tampa memberikan solusi.
Hal itu membuat publik Papua menilai bahwa apa yang ditulis oleh media Cepos online lebih pada pikirannya atau beropini sendiri.
Tidak meminta konfirmasi kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah daerah baik kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura atau kah kepada DPRD Setempat dan pihak kepolisian.
Hal lain adalah tidak mempertimbangkan kondisi kehidupan kearifan lokal dan politik Papua saat ini yang membuat masyarakat Papua hidup susah, apalagi saudara Papua lain di daerah Pegunungan daerah konflik.
Pemberitaan melalui media Online itu kemudian dibagikan oleh salah satu netisen dalam group Info Kejadian Kota Jayapura (IKKJ) lalu dibagikan ke medsos lainnya sehingga viral dimana-mana.
Hal ini mendapat tanggapan serius dan protes dari berbagai pihak.
Salah satu Tokoh Muda Tanah Tabi, Petrus Daunema merespon pemberitaan tersebut dengan memohon pengertian dan pantauan juga dari seluruh masyarakat yang mendiami Kota Jayapura dan kabupaten Jayapura agar jangan salah dalam menilai aksi – aksi pembersihan yang dilakukan oleh pemuda/i asli Papua, seperti yang termuat di media Cepos Online pekan kemarin.
“menurut hemat saya, pemuda/i, yang seringkali melakukan kerja bakti di tepi – tepi jalan raya atau gang – gang adalah upaya – upaya yang dilakukan agar mereka bisa bertahan dalam hal makan dan minum, untuk tetap bisa bertahan di kota studi,”
Demikian dikatakan Pemuda Mamberamo Raya ini kepada media Online ini Kamis, 20 Juli 2023.
Mengapa demikian..? karena mayoritas yang melakukan hal ini adalah Pelajar Mahasiswa yang datang dari daerah lain untuk menempu pendidikan di ibu kota Provinsi Papua,” Terangnya.
Disebutkan Hal semacam itu, tidak bisa di pandang sebagai praktek pungutan liar (pungli), itu pemikiran yang keliru.
Jika memang warga masyarakat kota Jayapura dan kabupaten Jayapura merasa terganggu dengan keadaan seperti ini, jangan lihat saja, tapi pergi ke dinas terkait untuk mengadukan hal tersebut, sehingga benar-benar ada tindakan dan perhatian serius dari pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Disebutkan di dalam UU OTSUS JILID II Pasal 34, Ayat 3, Huruf : e, no. 1 bagian a, sudah jelas ada Dana untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik.
Dana pemeliharaan ada karena itu ia menyarankan kepada dinas terkait baik kota Jayapura dan kabupaten Jayapura agar jangan setiap bulan bayar – bayar gaji saja, tapi turun ke lapangan untuk mengontrol wilayah kerja bawahan dilapangan atau sosialisasikan kepada masyarakat dan pemuda, pelajar dan mahasiswa agar jika mereka mau kerja bakti pembersihan bahu – bahu jalan raya atau parit – parit, mereka surati dinas terkait, ” ujarnya.
Nah dengan begitu, kepala dinas bijaki dari dana pemeliharaan itu bisa diberikan kepada mereka, agar mereka tidak berdiri dengan karton atau kardus ditengah jalan yang tertulis sumbangan sukarela/cari dana segala macam.
“saya tidak bicara per item dari pasal 34, disinggung hanya dana pemeliharaan, kalau pembaca tidak puas ataupun pemerintah mari kita diskusi agar semua transparan supaya bisa untuk umum, terakhir dari saya, mari kitong jaga kitong punya negeri ini, Harapnya.***






