KEMAJUAN dan Pembangunan Bangsa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 tidak terlepas dari Peran Sentral Perpolitikan Tanah Air. Dimana Politik memainkan Peran Penting untuk melahirkan Pemimpin- Pemimpin Bangsa yang Berkarakter, Tegas, Sederhana dan Peduli kepada Rakyatnya, entah itu Kabupaten/ Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat melalui Pesta Demokrasi 5 Tahun sekali.
Dalam proses demokrasi tersebut; Selain KPU sebagai Penyelenggara serta Rakyat Indonesia Sebagai Pemilih; Partai Politik adalah Instrumen Penting sebagai Peserta Pemilu yang akan menawarkan Calon-calon Pemimpin untuk dipilih sebagai Wakil Rakyat maupun juga sebagai Kepala Daerah. Maka Partai Politik diharapkan mampu dan jeli melihat setiap Kader yang memiliki kemampuan serta kapabilitas untuk dapat menjadi Pemimpin bagi daerahnya secara khusus dapat menjalankan fungsi, tujuan dan cita-cita Partai.
Tentu setiap Partai Politik memiliki Anggaran Dasar dan Rumah Tangga untuk mengatur secara internal Keputusan dan Kebijakan dalam Partai tanpa diintervensi oleh Pemerintah dan pihak lain sepanjang itu sejalan dengan Etika Politik maupun Norma dan Kaidah Bermasyarakat.
Namun, terlepas dari hal itu; peran Masyarakat sebagai SOCIAL CONTROL sangatlah diperlukan agar setiap kebijakan ataupun keputusan Partai Politik tidak berpotensi menimbulkan gesekan maupun konflik kepentingan yang dapat berdampak kepada Fungsi Pembinaan maupun Pelayanan Partai Politik serta Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Wakil Rakyat maupun Kepala Daerah di Kabupaten Teluk Wondama.
Sebagai contoh Penunjukkan Ketua DPRK Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat oleh DPP. Partai Gerindra yang dinilai sangat janggal dan keliru serta tidak proporsional dalam memperhatikan jerih payah Kader yang berjuang di daerah Kabupaten Teluk Wondama dengan menunjuk Orang/ Kader Partai yang tidak memenuhi Syarat Kompetensi maupun Prestasi dengan memperoleh Suara Terendah berdasarkan Hasil Pemilihan DPRK Kab. Teluk Wondama pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 silam.
Seharusnya DPP. Partai Gerindra mengeluarkan SK Penunjukkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Teluk Wondama kepada Kader yang memperoleh Suara Terbanyak dan Terpilih sebagai Ketua DPRK pada Hasil Pemilihan 14 Febuari 2024 lalu; berdasarkan Undang- Undang RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum/ Undang- Undang RI No. 2 Tahun 2018 serta PKPU No. 4 & 5 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Anggota DPRK, DPRP, DPD Dan DPR RI.
Selain itu, hal ini dipandang perlu sebagai bentuk apresiasi atas upaya dan semangat Kader dalam memenangkan Partai di Kabupaten Teluk Wondama.
Oleh sebab itu; Kami Forum Demokrasi Papua Barat meminta dengan tegas kepada Dewan Pimpinan Pusat DPP. Partai Gerindra agar dapat meninjau kembali serta membatalkan dan mencabut SK. Penunjukkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kab. Teluk Wondama dan di batalkan demi Perundang-Undangan yang berlaku serta menerbitkan SK Penunjukkan Ketua DPRK WONDAMA Definitif kepada Ibu. Sara Silambe yang telah memenuhi syarat dan di anggap pantas sesuai aturan yang berlaku.
Mengapa hal ini kami sampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat DPP. Partai Gerindra agar TIDAK menimbulkan Kegaduhan Politik serta berpotensi menimbulkan gesekan dan konflik kepentingan di daerah dengan SK Penunjukkan yang secara sepihak dilakukan dengan merugikan pihak lain.
Apa yang terjadi di Kabupaten Teluk Wondama adalah Cara-cara Politik TRANSAKSIONAL yang SANGAT menciderai Suara Rakyat Teluk Wondama yang telah memberikan Kepercayaan kepada Ibu. Sara Silambe untuk menjadi Ketua DPRK Teluk Wondama Periode 2025-2030.
Kami sangat berharap Dewan Pimpinan Pusat DPP. Partai Gerindra di Jakarta dapat melihat persoalan ini secara serius dan memberikan kesempatan kepada Kader Partai Gerindra yang telah berkontribusi bagi Partai untuk dapat mengabdi kepada Negara dan Bangsa secara khusus Masyarakat Kabupaten Teluk Wondama. ***






