• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home DAERAH

PK Klarifikasi dan Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Sub PB PON Kab Jayapura

by
14 September 2021
in DAERAH
0
PK Klarifikasi dan Menyampaikan Permohonan Maaf  Kepada Sub PB PON Kab Jayapura
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koordinator Wartawan Peliput PON Sub PB PON Kabupaten Jayapura, Paskal Keagop Klarifikasi dan Menyampaikan Permohonan Maaf kepada Sub PB PON Kabupaten Jayapura, Terkait Pemberitaan Disejumlah Media Tentang ‘Utang Pelatihan Jurnalis Peliputan Pon di Kabupaten Jayapura Belum Dibayar’

Beredar secara luas disejumlah media di Papua terkait dengan kegiatan Pelatihan Jurnalis Peliput Pon di Kabupaten Jayapura yang disebutkan bahwa belum dibayarkan oleh Sub PB PON Kabupaten Jayapura sehingga meninggalkan utang, yang disampaikan oleh Koordinatir Wartawan Peliput Pon Kabupaten Jayapura Paskalis Keagop, akhirnya pada 13 September 2021 memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada Panitia Sub PB PON Kabupaten Jayapura.

“Saya Paskalis Keagop, menyampaikan permohonan maaf, dan klarifikasi terhadap pers rilis sebelumnya dengan judul ‘Utang Pelatihan Jurnalis Peliputan Pon di Kabupaten Jayapura Belum Dibayar’ adalah keliru. Sehingga saya perlu klarifikasi hal tersebut antara lain sebagai berikut:

Pertama; Pelaksanaan pelatihan jurnalis sesuai pernyataan kami yang telah dilaksanakan pada 20 – 21 Agustus 2021 di Hotel Grand Allison Sentani, adalah pelatihan Admin Aplikasi SIMPON dan pelaksanaan pelatihan jurnalis adalah bagian yang diselenggarakan  oleh  Bidang Teknologi dan Informasi Komunikasi Sub PB PON Kabupaten Jayapura.

Kedua; Pelaksanaan pelatihan dimaksud adalah pelatihan yang dilakukan oleh Bidang TIK, sehingga tidak ada sangkut-paut dengan Humas Sekretariat.

Ketiga;  Bahwa urusan kehumasan merupakan Tupoksi sekretariat yang secara struktur berada pada Wakil Sekretaris 1 Bidang Sekretariat dan Hubungan Masyarakat, yang menurut pemahaman saya merupakan tugas yang melekat pada bidang TIK. Sehingga menyebabkan kesalahan persepsi dalam penulisan pers rilis berita.

Keempat;  Bidang Humas Sub PB PON 20 Tahun 2021 Kabupaten Jayapura tidak pernah melaksanakan kegiatan dimaksud. Karena kegiatan tersebut tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) induk Sekretariat Sub PB PON Kabupaten Jayapura.

Kelima;  Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidan TIK adalah kegiatan yang dibiayai oleh Bidang TIK. Sehingga, pemberitaan ini out of konteks.

Keenam;  Pelaksanaan belanja 30% pada DPA sekretariat Bidang Humas sudah sesuai peruntukkan. Sehingga pernyataan bahwa belanja yang dikeluarkan adalah belanja pelatihan sangat tidak benar dan tidak berdasar. Karena untuk belanja Humas dengan nilai Rp 300 juta seperti yang telah diberitakan adalah belanja estimasi yang dibuat dengan perkiraan bahwa belanja ini adalah belanja pelatihan dan ini yang menjadi kekeliruan dalam menyampaikan informasi.

Ketujuh;  Untuk belanja sewa dan belanja lainnya yang telah dilaksanakan dan dibiayai sesuai peruntukkan pada Bidang Humas seperti belanja pelatihan dan lain-lain dimasukkan dalam perubahan anggaran, dengan mengikuti mekanisme anggaran yang telah ditetapkan dengan baku, dan itu bukan menjadi tanggung jawab kami, sehingga  pihak – pihak yang bertanggungjawab terhadap kegiatan tersebutlah yang akan berkoordinasi.

Kedelapan;  Kepada Ketua Umum Sub PB PON 20 tahun 2021 Kabupaten Jayapura, Wakil Ketua Umum 2, Ketua Harian, Sekretaris umum serta Wakil Sekretaris 1 Bidang  Kesekretariatan dan Humas serta pihak-pihak yang telah kami sebutkan pada pers rilis pemberitaan media-media online yang telah beredar dan menimbulkan kegaduhan  dan berdampak negatif, kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang telah dibuat.

Kesembilan; Permohonan maaf juga disampaikan kepada Saudara Demas Worumi, yang namanya tercantum dalam pers rilis sebelumnya yang disebutkan sebagai penanggungjawab pengguna anggaran Humas. Untuk itu disampaikan permohonan maaf.

Kesepuluh;  Demikian klarifikasi ini dibuat untuk disampaikan kepada semua pihak melalui media massa. Terima kasih. ***

Previous Post

Implemantasi Pelestarian Nilai Budaya, BPNB Papua Dorong Peningkatan Kapasitas Pelaku Seni

Next Post

Bupati Jayapura Kunjungi Tiga Tempat Wisata Alami di Danau Sentani

Next Post
Bupati Jayapura Kunjungi Tiga Tempat Wisata Alami di Danau Sentani

Bupati Jayapura Kunjungi Tiga Tempat Wisata Alami di Danau Sentani

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026

Recent News

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In