ILAGA-tabloidpapuabaru.com,- Masyarakat Kabupaten Puncak dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait ketimpangan alokasi pemekaran kampung dan distrik di wilayah mereka. Aspirasi ini disampaikan menyusul sosialisasi pemekaran oleh Pemerintah Kabupaten Puncak yang digelar di Aula Negelar, Senin, 27 Juli 2026.
Aspirasi ini ditujukan langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan, di antaranya Bupati Puncak, Wakil Bupati Puncak, Ketua DPR Puncak, serta Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Puncak.
Dalam rilis pers yang diterima redaksi media ini Senin malam (27/7/2026) menyebutkan bahwa dalam sosialisasi pemekaran distrik dan kampung yang dilakukan pemerintah daerah, Bupati Puncak Elvis Tabuni dalam sambutannya memaparkan data resmi terkait rencana penataan wilayah di Kabupaten Puncak, Pemerintah daerah menetapkan rencana pemekaran sebanyak 94 kampung baru, sehingga jumlah kampung yang semula 206 akan bertambah menjadi 300 kampung,Pemekaran Distrik,Pemerintah daerah juga merencanakan penambahan 5 distrik baru, menjadikan total distrik di Kabupaten Puncak meningkat dari 25 distrik menjadi 30 distrik.
Kendati demikian, kebijakan tersebut justru memicu keresahan karena dinilai tidak berimbang dan membuat masyarakat Dapil 2 merasa dianak-tirikan serta dirugikan.
Berdasarkan data sosialisasi yang dipaparkan di Aula Negelar, pembagian alokasi pemekaran kampung dan distrik di Kabupaten Puncak mencatat disparitas yang cukup mencolok, Melihat angka tersebut, masyarakat Dapil 2 mempertanyakan komitmen pemerataan pembangunan di Kabupaten Puncak. Ketimpangan ini memicu keresahan mendalam mengenai kejelasan pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di wilayah tersebut.
Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Tokoh Masyarakat Dapil 2, Kom Uamang, masyarakat menyampaikan dua poin tuntutan utama kepada Pemerintah Daerah dan DPR Kabupaten Puncak, Penolakan Alokasi 12 Kampung : Masyarakat secara tegas menyatakan tidak terima dengan alokasi yang hanya memberikan 12 kampung bagi Dapil 2, Penambahan Alokasi Wilayah: Meminta agar alokasi untuk Dapil 2 ditambah menjadi 20 kampung baru dan 2 distrik baru, demi mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan pemerataan perhatian dari pemerintah selaku orang tua masyarakat.
Masyarakat Dapil 2 menegaskan komitmennya untuk senantiasa mendukung penuh jalannya roda pemerintahan. Namun, mereka mengingatkan agar disparitas ini tidak terus dibiarkan demi menghindari kesan bahwa masyarakat Dapil 2 hanya mendapatkan sisa-sisa perhatian dari pemerintahan saat ini.
“Apakah pemerintah menghendaki kami untuk pindah ke Intan Jaya atau Timika yang dianggap dapat memberikan perhatian pemekaran yang lebih layak? Kabupaten Puncak adalah rumah kita bersama dan tanah damai bagi kita semua. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan secara sepihak,”Ujar Kom Uamang, Tokoh Masyarakat Dapil 2.
Melalui seruan ini, masyarakat Dapil 2 sangat menyarankan agar pemerintah daerah segera mendengar, menindaklanjuti, serta melakukan penataan dan pembagian ulang secara adil dan merata demi keharmonisan seluruh masyarakat di Kabupaten Puncak.(***)





