BIAK.tabloidpapuabaru.com,- Kaikain Karkara Byak yang mana merupakan Based Social Organisasi / organisasi masyarakat asli suku Byak melaksanakan kegiatan Penguatan dan Penataan Struktur Kainkain Karkara Byak Bar Swandiwe atau wilayah adat Swandiwe di Kampung Wardo, Kamis (30/10/2025).
Apolos Sroyer Manfun Kawasa Byak atau ketua Dewan Suku Byak, kepada media ini di Biak mengatakan, Kainkain Karkara Byak dibentuk berdasarkan sistim politik budaya suku Byak, yaitu kesatuan kesatuan sosial dari yang kecil hingga yang besar ( Er, Mnu, Sup Fyior, Bar dan Byak).

Hampir 20 tahun lebih Pengurus Wilayah Kainkain Karkara Byak Bar Swandiwe tidak melakukan musyawarah untuk pergantian kepemimpinan di kepengurusan di wilayah adat Swandiwe. Kepemimpinan politik suku Byak tidak mengenal sistim kerajaan.
Lanjut Apolos Sroyer mengatakan statuta Kainkain Karkara Byak yang mana sebagai anggaran dasar organisasi hasil perubahan Mubes 2024,mengisyaratkan masa kepemimpinan di tingkat Byak, dan Bar ( sub wilayah) mengenal 5 tahun.

” kegiatan penguatan dan penataan Hari ini di hadiri oleh kepala kepala adat baik itu marga, kampung dan sub wilayah di wilayah adat Swandiwe telah sepakat untuk membentuk dan memilih ketua di 7 sub wilayah adatnya. 7 kepala atau ketua Sub Fyior ini sekaligus merupakan anggota Dewan Kainkain Karkara Bar Swandiwe periode 2025-2030.” ujar Apolos.

Lanjut kata Manfun Apolos Sroyer bahwa Anggota Dewan Bar Swandiwe ini telah melaksanakan musyawarah untuk memilih ketua Dewan dan telah terpilih Calvin Mofu sebagai Mananwir atau ketua Dewan Kainkain Kainkain Byak Bar Swandiwe periode 2025-2030.
Dalam musyawarah tersebut juga telah terpilih Yustinus Rejauw sebagai mananwir atau ketua Badan Pelaksana Harian Kainkain Karkara Byak Bar Swandiwe periode 2025-2030. Dengan telah terisinya anggota Dewan Kainkain Karkara Byak Bar Swandiwe, maka secara otomatis anggota Dewan Bar Swandiwe ini merupakan perwakilan Bar Swandiwe menajdi anggota Dewan suku Byak yang dikenal dengan nama Dewan Kainkain Karkara Byak periode 2025-2030.
Dalam kepengurusan Kainkain Karkara Byak Bar Swandiwe selanjutnya disebut Pengurus Wilayah Kainkain Karkara Byak Bar Swandiwe meliputi Dewan dan BPH. Dewan merupakan perkumpulan ketua ketua adat sub wilayah di Wilayah Swandiwe bertugas untuk mengawasi BPH, bersama BPH merumuskan kebijakan adat di wilayah adatnya dan menyusun dan menetapkan peraturan adat di wilayah adatnya. Sedangkan BPH adalah pelaksana program yang telah ditetapkan oleh Dewan dan mempertanggungjawabkan kerjanya kepada Dewan, ” tutup Apolos. (Redaksi) ***






