BIAK.tabloidpapuabaru.com,- Pesta Demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Supiori telah dilalui, dimana seluruh masyarakat Supiori pada tanggal 27 November 2024
memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin Supiori lima tahun kedepan. Dari tiga calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Supiori tentu ada yang menang dan kalah dan diberi ruang oleh penyelenggara untuk menyampaikan keberatannya ke Mahkama Konstitusi (MK).
Berikut Pandangan Pengamat Politik Jhon Mandibo
Menurut Pengamat Politik Jhon Mandibo bahwa Ada 2 komponen utama sebagai Ranjau dalam pilkada 2024.
Disebutkan, mengacu pada Pasal 157 dan Pasal 158 . Ayat (3) undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menegaskan bahwa, peserta pilkada diberi hak konstitusi mengajukan permohonan sengketa.
Pasal 157, Apabila dipandang hasil penetapan perolehan suara tidak berdasar hukum atau terjadi perselisihan antara hasil yang dimiliki.
Maka diberikan waktu 3 hari Peserta gugat ke MK terhitung sejak KPU Kabupaten mengumumkan dan menetapkan perolehan suara.
Ketentuan Pasal 158, mengatur tentang ambang batas sebagai syarat formil di MK pasal tersebut mengatur tentang pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten dengan ketentuan apabila memenuhi syarat selisih suara mulai dari 2,% hingga 0,5% tergantung dari jumlah penduduk Kabupaten yang bersangkutan.
Komponen kedua bisa ke MK adalah Memenuhi Komponen Peristiwa Hukum Secara Kumulatif TSM terstruktur, sistematis, Masif. Yakni pelanggaran terstruktur pelanggaran yang dilakukan aparat struktural baik pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif,
Sementara pelanggaran masif sebagai kecurangan direncanakan secara matang, terstruktur dan Rapi dan Masif dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Untuk itu menurut Jhon Mandibo, Dugaan Money Politic sebagai Dalil Paslon 1, Gugatannya kemungkinan di Tolak di MK dalam sidang Pendahuluan karena tidak bisa memenuhi unsur TSM (Terstrukrur, Sistematis, Masif) **






