JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Adat Masyarakat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Papua meminta presiden RI Prabowo Subianto untuk menempati janjinya membasmi para mafia koruptor di Indonesia.
Khusus di Papua LSM Kampak menyampaikan sikap tegasnya memberikan dukungan kepada penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Papua. Hal itu disampaikan Kordinator Umum KAMPAK Papua, Dorus Wakum kepada media Online ini di Papua usai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2024.
Pada momen perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia itu, Dorus Wakum aktivis senior itu menyoroti sejumlah kasus korupsi besar yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Papua dan Daerah namun sampai akhir tahun 2024 ini belum dieksekusi.
Khusus kasus korupsi di kepulawan Yapen, Setelah pemilihan kepala daerah , terlapor, tersangka yang sudah diperiksa dan di tunda akan dieksekusi sesuai dengan ketentuan “.
Demikian disampaikan Dorus Wakum mengulangi stakmen dari Petra Wonda.SH.MH. Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen beberapa waktu lalu.
Dorus menyebutkan Korupsi Musuh Bangsa karena membuat susah masyarakat, membuat miskin masyarakat, sementara musuh Negara karena merampok uang rakyat, merugikan Negara dari aspek perekonomian rakyat.
Dorus Wakum menyebutkan bahwa dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2024 LSM.KAMPAK Papua yang adalah Lembaga Gerakan Anti Korupsi di Indonesia dan secara khusus di Tanah Papua, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen pada tanggal 11 Desember 2024 dengan agenda mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dalam hal penegakkan hukum Tindak Pidana Korupsi ; Pembangunan Puskesmas-Puskesmas di Waropen seperti ;
- Puskesma Waren senilai Rp.9.000.000,000,00 . 2. Puskesmas Demba Rp. 7.000.000.000,00 .
- Puskesmas Ingerus Rp. 7.000.000.000,00 .
- Puskesmas Botawa Rp. 7.000.000.000,00 ;
Pembangunan Pemulihan Gedung Gereja Bhetania Waren senilai Rp, 8.500.000.000,00 (Delapan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ). Serta Pengadaan Obat-Obatan Fiktif senilai Rp. 1.111.000.000,00 (satu milyar seratus sebelas juta rupiah ).
Atas dasar ketegasan Presiden Prabowo Subianto dengan tegas dalam Program 100 hari kerja berantas korupsi; maka KAMPAK Papua melalui Dewan Penasehat Oskar Wenggi dan Koordinator Umum Dorus Wakum yang didampingi oleh salah satu tokoh masyarakat Dominggus Buinei yang juga peduli terhadap Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Waropen dengan tegas meminta supaya Kasus Pembangunan Gedung Pemeliharaan Gereja Bethania Waren senilai Rp. 8.500.000.000,00 segera dieksekusi sesuai janji Jaksa Agung.
Kapolri, dan KPK RI sesuai dengan surat edaran penundaan pemeriksaan tersangka yang terlibat dalam Pilkada 2024. Menurut Koordinator Umum .LSM. KAMPAK Papua Dorus Wakum bahwa janji pihak Kejaksaan Agung RI yaitu setelah selesai Pemilu Kada 27 September 2024; setelah pemilihan kepala daerah , terlapor, tersangka yang sudah diperiksa dan di tunda akan dieksekusi sesuai dengan ketentuan.
Oleh sebab itu kehadiran KAMPAK Papua sebagai pelapor meminta dengan tegas Kejaksaan Kepulauan Yapen tegakkan hukum. Jangan pelihara pelaku korupsi (PELAKOR) yang sudah membuat masyarakat susah dan miskin serta merugikan negara dalam perekonomian.
Ia juga mengungkap jawaban Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di Serui bahwa , ” apabila putusan MK sudah ada maka dengan tegas kami akan tetapkan tersangka dan akan eksekusi, “
Lanjut Dorus Wakum bahwa pesan moril maupun perintah tegas Bapak Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme wajib diberantas dalam program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui bahwa pihak terlapor Ruben Yason Rumboisano (Mantan Kepala BPKAD Waropen ) sedang mengajukan gugatan ke MK, untuk itu setelah ada putusan MK maka segera dieksekusi.
Sebelum pamit menutupi pembicaraan dengan Kasipidsus Petra Wonda.SH.MH, Koordinator Umum KAMPAK Papua Dorus Wakum menegaskan sekali lagi bahwa penegakkan hukum pidana khusus untuk kasus Danah Hibah Pembangunan Pemeliharaan Gedung Gereja Bethania Waren segera dieksekusi sesuai dengan permintaan Petra Wonda Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.**






