BIAK. tabloid papua baru. com,- Anggota Komisi I DPRD Biak Numfor, Jhon Mandibo, menyampaikan bahwa, Sesuai edaran PJ bupati biak Numfor No. 100.3/450/IV/2024 tanggal 23 April 2024 tentang periode masa jabatan yang telah berakhir pada tanggal 8 Mei 2024.
Edaran tersebut menyebutkan bahwa evaluasi kinerja harus dilaksanakan yaitu Musyawarah Kampung untuk penyampaian laporan akhir masa jabatan dan evaluasi kinerja pejabat kepala kampung lama.
Dengan melampirkan Dokumentasi kegiatan, yang dihadiri oleh masyarakat, bukti daftar hadir dan tanda tangan masyarakat yang menghadiri MKPJ untuk LKPJ dimaksud dibawah mediasi Bamuskam sebagai DPR kampung dan hasil tersebut akan menjadi Dasar Penilaian Kinerja Plt kepala kampung.
Jhon menyebutkan bahwa dari pantauannya dilapangan Evaluasi kinerja Plt kepala kampung di biak tidak berjalan secara objektif, transparan, tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat, adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Sehingga pihaknya akan melakukan kordinasi dan mengecek kembali penyampaian usulan Plt Kepala Kampung oleh Bamuskam yang ditindaklanjuti oleh kepala distrik karena tidak sesuai prosedur.
Disebutkan , Jika dalam evaluasi kinerja kepala kampung lama tidak baik tidak perlu dipertahankan tetapi jika ada yang kinerja nya bagus dapat dipertahankan oleh masyarakat.
Mandibo, dengan tegas juga mengingatkan kepala-kepala distrik yang mengabaikan edaran PJ bupati tanpa melakukan evaluasi kinerja MKPJ untuk LKPJ Plt kepala kampung lama dan tidak melakukan pertanggungjawaban Tahap 1 50% disetiap kampung agar diberikan sanksi tegas kepada kepala distrik tersebut.***






