JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com, Koalisi Papua Cerah pengusung Paslon Nomor urut 02, gubernur dan wakil gubernur Papua Matius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen atau yang sering disebut Mari Yo dengan tegas menolak PSU di 3 TPS Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, seperti yang disebutkan dalam surat KPU yang telah beredar luas di media social yang menyatakan bahwa akan digelar PSU di 3 TPS Distrik Jayapura Selatan (Japsel) Kota Jayapura pada 15 Agustus 2025.
Surat KPU Papua itu bernomor, Nomor 630 tahun 2025 tentang penetapan pemungutan suara ulang (PSU) di Distrik Jayapura selatan Kota Jayapura untuk TPS 27, 28 dan TPS 6 bahwa itu tidak benar.
“ kami ingin memberitahukan kepada semua masyarakat di Provinsi Papua bahwa berkaitan dengan surat dari KPU yang telah beredar luas dan firal di media social, yang mengatakan bahwa per tanggal 15 akan ada PSU di 3 TPS di Japsel, kami koalisi Papua Cerah dari paslon no, 02 Mari Yo tegaskan bahwa surat tersebut tidak benar , itu Hoax, kami sudah konfirmasi ke pihak KPU Papua dan hasilnya KPU Papua menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan surat itu bukan berasal dari mereka, itu langsung disampaikan oleh komisioner KPU Provinsi Papua atas nama Ami Jaya, KPU dan Bawaslu akan memanggil Pandis dan pihak terkait untuk mengkaji dan meminta keterangan atas laporan yang diberikan“ tegas Wakil Ketua Koalisi Papua Cerah, Otniel Deda kepada wartawan Media Online ini dalam konferensi pers di Salah satu Hotel di Kota Jayapura Rabu 13 Agustus 2025.
Otniel menyebutkan masyarakat Papua jangan mudah percaya dengan surat KPU yang beredar tersebut karena pihaknya (koalisi Papua Cerah) dan saksinya telah melakukan penolakan dengan melakukan pressure melakukan demo ke kantor KPU Papua pada tanggal 13 kemarin.
Sementara itu, Julian Siwabessy selaku saksi Paslon no 02 Mari Yo, mengklarifikasi SK KPU Papua untuk melakukan PSU di tiga TPS di Distrik Japsel yaitu TPS 6 di Kelurahan Ardipura kemudian TPS 27,28 di Kelurahan Entrop. Ia menyebutkan bahwa Koalisi Papua Cerah dan saksi telah bertemu langsung dengan komisioner KPU Papua dan Bawaslu Provinsi untuk menyampaikan kronologis.
Artinya pleno itu berjenjang mulai dari Distrik kemudian KPU Kota dan sementara ini sedang berjalan lalu empat distrik sudah selesai, yang belum selesai yaitu Distrik Japsel karena 3 TPS yang disebutkan bermasalah itu.
“tetapi menurut kami di TPS 6 itu secara administrasi C1 Plano maupun C1 salinan itu tidak masalah, dimana di TPS tersebut partisipasi pemilih paling rendah karena masih ada surat suara sisa yang tidak digunakan, nah terkait itu tidak ada penjelasan yang kami terima dari KPU semenjak putusan penetapan dari KPU keluar, kenapa alasannya dilaksanakan pemungutan ulang di tiga TPS , nah secara administrasi menurut kami di C1 Plano tidak berpotensi untuk melakukan PSU karena dari jumlah data pemiilih perempuan dan laki-laki kemudian DPTB itu jumlah hak pemilih itu tidak melebihi jumlah DPT 25 % dan menurut kami itu normative . Kalaupun ada indikasi PSU, itu seharusnya disampaikan utuk diselesaikan di pleno Distrik agar kami mengetahui dan melakukan langkah-langkah antisipasi , terutama kami koalisi pasangan no urut 02 Mari Yo, dan ini tidak disampaikan oleh penyelenggara, baik itu pelaksana proses ditingkat Distrik dan di pleno Distrik Japsel, potensi PSU ini tidak pernah dibahas dalam proses Pleno itu.
“tadi ada stakmen yang disampaikan oleh salah satu komisioner KPU Provinsi Papua yang mengatakan bahwa memang ada rekomendasi dari pandis tingkat distrik Japsel tetapi menurut saksi kami tidak pernah disampaikan baik dari Pandis atau PPD Distrik. Mengapa kami menuntuk ini,,? Karena seharusnya proses berjenjang ini seharusnya menyelesaikan perkara masalah-masalah yang diselesaikan harus di tingkat Distrik baru kita bawa naik ke tingkat kota, “ ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa semua tahapan-tahapan ini jalan dan persoalan yang terjadi juga hampir sama di seluruh kabupaten kota di beberapa TPS kelurahan dan Distrik dan ini bisa di atasi artinya kalau kelurahan dan distrik yang lain kami bisa selesaikan dengan baik berarti menurut kami ada apa dengan Japsel..??
“ kami bertanya ada apa dengan KPU menunda-nunda pleno di tingkat Kota Jayapura yang seharusnya sesuai jadwal itu sudah seharusnya dilaksnakan. Ini yang menjadi harapan kami untuk dipertimbangkan KPU untuk memberikan telah hukum apakah memenuhi syarat untuk melaksanakan PSU di 3 TPS di Distrik Jayapura Selatan..? karena bagi kami tiga TPS itu tidak bermasalah,” Ungkapnya.
Hal Senada Juga disampaikan oleh Yopi Tahamata selalu saksi Mari Yo bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Koalisi Papua cerah, Badan Saksi dan kuasa hokum untuk melakukan kajian hukum terkait SK yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua terkait adanya PSU di 3 TPS Distrik Japsel. “jika dalam kajian hukum kalau memang ada pelanggaran administrasi bahkan pelanggaran pidana maka tentunya kita akan proses hukum,” beber Yopi.
Yopi menilai tidak mungkin KPU Provinsi melakukan kegaduhan, dengan mengeluarkan SK tanpa dasar yang kuat oleh karena itu KPU Provinsi Papua diharapkan segerah mengambil langkah cepat menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tahapan pilgub Papua dapat berjalan dengan baik aman dan lancar.
Ditempat yang sama Sekretaris Partai Demokrat Kota Jayapura, Sinyo Mandosir mempertegas bahwa SK KPU Papua yang beredar di medsos itu adalah Hoax tidak benar. Sehingga masyarakat Provinsi Papua tidak mudah terpengaruh dan berpikiran bahwa tanggal 15 Agustus itu ada PSU di 3 TPS Distrik Japsel.
Mandosir juga tegaskan kepada KPU Provinsi yang mengambil alih KPU Kota agar melaksanakan Pleno KPU Kota Jayapura Distrik Japura Selatan.
“ kami minta KPU Kota Jayapura yang diambil alih oleh KPU Provinsi agar segerah menggelar pleno Distrik Jayapura Selatan, tidak boleh ulur-ulur, ada rencana apa,,,? Ada maksud apa..?, “ tanya Mandosir Sinyo.
Dalam keterangan pers itu juga dihadiri saksi lainnya Yoan Wambitman dan Ketua Bidang Saksi dan Relawan Kota Jayapura Hery Suprayitno.***






