JAYAPURA. TABLOID PAPUA BARU.COM,- Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Provinsi Papua dan Papua Barat, Frans Willem Ansanay memberikan apreasi kepada Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri beserta jajarannya dalam rangka upaya tindak penegakan hukum di wilayah Provinsi Papua, terutama yang menyangkut dengan penyalahgunaan anggaran Covid-19.
“Kami menyampai apresiasi dan mendukung penuh pihak berwajib, dalam hal ini bapak Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri beserta personilnya, yang mana terus berupaya untuk menumpas abis oknum pejabat di Papua atau siapa saja yang dengan sengaja menyalahgunakan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, pokoknya siapapun yang turut bekerja sama untuk gelapkan dana Covid-19 harus ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara,” Tegas Tokoh Papua ini, saat dihubingi via handpon selulenya jumat (17/9) 2021.
Sementara itu disinggung mantan Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 oleh Polda Papua, Sebut Frans Willem Ansanay bahwa, kasus tersebut menjadi pelajaran berharaga bagi semua pejabat pembawa kebijakan di Papua.
“saya berharap kasus yang menimpa mantan bupati mamberamo Raya dapat memberikan pelajaran berharga bagi setiap pejabat yang bekerja di Papua agar dalam menjalankan tugasnya harus bekerja dengan baik, jangan memanfaatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kelompok,”terangnya.
Ia juga mempertanyakan dugaan kuat keterlibatan juru bicara gubernur Papua, RD dalam kasus Corupsi dana Covid-19 Mamberamo Raya sampai sejauh mana proses penanganannya.
Seperti yang dijelaskan Direskrimsus Polda Papua, Kombes Ricko Taruna Mauruh, di Jayapura kepada pers Kamis (16/9/2021).
“Kami menahan Dorinus Dasinapa (DD) sebagai tersangka korupsi dana Covid-19 tahun 2020, dengan dugaan kerugian negara Rp 3,1 miliar,” ujarnya.
Proses dugaan kasus korupsi tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melakukan refocusing anggaran dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai Rp 23 miliar.
Ricko menjelaskan, dari hasil audit BPKP, ditemukan dugaan pemotongan anggaran Rp 3,1 miliar yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Papua.
“Rp 2 Miliar digunakan DD untuk kepentingan Pilkada,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Dan Pasal 3 Ayat (1) Dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini juga telah menyebabkan SR selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya sebagai tersangka.
Selain itu, Polda Papua juga telah menetapkan ATA selaku Bendahara Bantuan Sosial Kabupaten Mamberamo Raya sebagai tersangka karena diduga ikut membantu DD.
Dari pengembangannya, Polda Papua juga telah menahan satu orang kontraktor, JH, karena membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta.(Redaksi)***