JAYAPURA. tabloidpapuabaru.com,- Jhony Banua Rouw, SE, calon Wali Kota Jayapura nomor urut 2, rabu malam 20 November 2024, sekitar pukul 17.53 WIT, mendatangi Sentra Gakkumdu Kota Jayapura.

Kedatangan JBR untuk memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengklarifikasi laporan paslon nomor urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo atau BMD-DIPO terkait laporan dugaan bagi-bagi uang kepada mahasiswa di salah satu asrama di Kota Jayapura.

Sekitar satu jam lebih, Jhony Banua Rouw atau yang familiar disapa JBR ini, sempat menjalani pemeriksaan oleh Gakkumdu. JBR tidak sendirian ia didampingi oleh Tim hukum dari Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPP Partai NasDem.
Usai pemeriksaan, saat ditemui awak media didepan Kantor Gakkumdu Kota Raja Otonom, JBR dengan santai menjawab pertanyaan wartawan, bahwa ia diminta datang untuk mengklarifikasi adanya laporan dari paslon nomor urut 3 BMD-DIPO terkait dugaan bagi-bagi uang.

“Hari ini, saya sudah memenuhi panggilan dari Sentra Gakkumdu Kota Jayapura sesuai pengaduan yang disampaikan oleh kandidat nomor urut 3. Kami sudah memenuhinya dan sudah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diminta oleh Bawaslu,” kata JBR.
JBR menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, tentu patuh terhadap aturan, sehingga pihaknya memenuhi panggilan dari Sentra Gakkumdu Kota Jayapura.
JBR pun menjelaskan bahwa sesuai laporan yang diadukan oleh paslon nomor urut 3 terkait tuduhan kepadanya yang membagi-bagikan uang pada pertemuan dengan mahasiswa Ambaidiru yang ada di Kota Jayapura.
Dalam pertemuan itu, JBR mengaku hadir dalam kapasitas sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Jayapura mendampingi Anggota DPR RI dan juga anggota DPR Papua dari Dapil Kepulauan Yapen.
“Dan itu memang tradisi kami di Partai NasDem. Saya pikir rakyat kita tahu. Ketika NasDem datang, pasti didampingi anggota dewan baik pusat, provinsi maupun kota untuk mendengarkan semua,” katanya.
JBR pun mengatakan jika terkait tuduhan itu, ia sudah mengklarifikasinya ke Sentra Gakkumdu Kota Jayapura.
“Saya mau pastikan bahwa yang hadir disana adalah adek-adek mahasiswa dari Kepulauan Yapen yang punya KTP Yapen,” ujarnya.
Sementara itu, Pangeran dari Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem, menambahkan bahwa pada saat tahapan klarifikasi Bawaslu memperlihatkan bukti-bukti dugaan JBR bagi-bagi uang.
“Dalam hal ini, saya menegaskan bahwa bukti-bukti itu tidak sesuai ya apa yang dilaporkan. Jadi, sama sekali tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan kepada pak Jhony,” tegas Pangeran.
“Kan tuduhannya pak Jhony membagi-bagikan uang. Bahwa yang diperlihatkan 3 video dan 1 foto itu, sama sekali tidak terbukti bahwa pak Jhony melakukan apa yang dituduhkan seperti itu,”tutupnya.
Dari pantauan media ini, tampak puluhan masyarakat yang sebagian besar adalah mama-mama asli Papua, spontanitas datang memadati kantor Gakkumdu untuk memberi dukungan doa bagi JBR. ***






