JAYAPURA.TABLOID PAPUA BARU.COM,- Rumah Sakit Provita Jayapura pastikan perketat prosedur pengurusan surat Polymerase Chain Reaction (PCR), pasca diringkusnya dua oknum pegawai yakni WK (30) dan DG (23) oleh Polres Jayapura yang diduga terlibat dalam pembuatan PCR palsu yang terjadi akhir bulan Juli, yang berhasil diungkap ke publik pada pada bulan Agustus.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur RS Provita Jayapura, drg. Fansca Titaheluw didampingi oleh Konsultan Hukum RS Provita Jayapura,Wahyu Wibisino ketika memberikan keterangan pers kepada awak media di RS Provita Jayapura, Selasa (24/8).
“Memang yang paling penting disini adalah bukan instansi, tetapi yang dilaksanakan betul-betul personal pegawai (oknum,red), ini kita lakukan penyisiran kepada seluruh tim dari laboratorium dan dua orang ini adalah hasil dari penyelidikan dari polisi”ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya memperbaiki pelayanan, dimulai dari awal pendaftaran hingga atrian, apalagi dilakukan secara online, diharapkan dapat mencegah terjadi kejadian serupa lagi.
“Sebelum data dikeluarkan atasan, harus divalidasi oleh dokter spesialis PK (Patologi Klinis,red), jadi hasil yang dikeluarkan, harus ada paraf (koordinasi) dari penangungjawab. Saya sudah tegaskan diperketat harus tanda tangan basah, baru dikeluarkan, kan kita bisa klarifikasi langsung ke dokternya, benar atau tidak,”katanya.
Lanjut Fansca, dengan demikian jika ada yang ingin mendaftar untuk tes PCR maka bisa ketahuan, apakah dia mendaftar via online dan ada bukti transaksi atau tidak, sehinga proses pengecekan kembali dapat memudahkan dan meminalisir hal-hal yang merugikan RS Provita Jayapura.
“Jadi dengan adanya berita ini (penangkapan Oknum pegawai pembuat PCR palsu,red) membuat nama RS Provita menjadi merah, kami mencoba melalui kesempatan ini menjelaskan dan mengembalikan trust (kepercayaan) masyarakat”lanjutnya.
Mengingat dengan berita ini, ujar Fansca, dapat membuat opini masyarakat terhadap RS Provita menjadi kurang baik.”Bisa orang berpikir jangan-jangan saya periksa di Provita, sebenarnya hasil negative, di-positif-kan, sehingga mungkin ini jadi perhatian bagi kita untuk lebih baik lagi kedepan,”ujarnya.
Sementara itu,Konsultan Hukum RS Provita Jayapura,Wahyu Wibisino mengungkapkan bahwa dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Jayapura, didalamnya terdapat dua tenaga kesehatan yang berasal RS Provita Jayapura.
Dimana lanjut Wahyu, pihaknya mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa ada lima bukti surat PCR yang menggunakan logo dari RS Provita Jayapura.
“Terkait dengan adanya satu bukti surat, sebenarnya bukan satu, pada saat kami dihubungi ada lima, setelah diklarifikasi, yang identic dengan surat yang dikeluarkan oleh RS Provita, hanya satu,”lanjutnya.
Kemudian pihak kepolisian mengklarifikasi, apakah benar tanda tangan yang dikeluarkan yang dilakukan atau dibubuhkan itu adalah benar-benar dari dokter yang membubuhkan tanda tangan.
“Tanda tangan yang dibubuhkan untuk surat hasil swab itu memang dari rumah sakit, tetapi tidak menggunakan tanda tangan basah, tetapi menggunakan cap, tiap hari mengeluarkan 100 (sehingga) menyita kesibukan dari dokter yang bersangkutan, maka dibuatlah tandatangan dengan menggunakan cap dan itu dokter yang bersangkutan sudah diambil data oleh penyidik,”bebernya.
Dari alat bukti yang ditujukan kepada pihaknya pada 29 Juli lalu, dimana dari 5 surat hanya satu surat yang dijadikan alat bukti, sedangkan 4 surat lainnya, warna dan cap berbeda, sehingga ada unsur kebenaran yang dikeluarkan oleh RS Provita.
Untuk status karyawan, masih tetap karyawan dengan mengacu kepada UU tenaga kerja.”Kita menghargai proses hukum karena azas praduga tak bersalah, masih menunggu hasil”tegasnya.
Dirinya menegaskan bahwa saksi-saksi dari RS Provita termasuk WK (30) dan DG (23) diberi yang diperiksa, dimana pihaknya mendapat mandat untuk melindungi sehingga ketika karyawan diperiksa, pihaknya mendampingi.
“Tetap saat yang bersangkutan dinaikan status menjadi tersangka, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk silakan menggunakan penasehat hukum, penyidik menyematkan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun”pungkasnya. (John)