SENTANI | Tabloidpapuabaru.com – Polres Jayapura menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Jayapura, yang dipimpin oleh Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Imran, S.E., M.H. pada Jumat (20/09/2024). Pemusnahan ini dilakukan dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan dan Lembaga Bantuan Hukum serta dihadiri oleh para tersangka.
Dalam pernyataannya, Iptu Muhammad Imran menyampaikan bahwa tersangka pertama, SM (39), ditangkap pada 12 Agustus 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja.
Penangkapan berikutnya terjadi pada 11 Agustus 2024, di mana tersangka AR (24) dan JKH (30) diamankan di Ruang Operasional Gapura Angkasa Pura Terminal Bandara Sentani. Dari tangan kedua tersangka, Personel Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 4 buah plastik bening ukuran besar yang juga berisi ganja.
Sat Resnarkoba Polres Jayapura juga mengamankan tersangka FM (32) di Jalan Koya Barat, tepatnya di depan SMPN 4 Koya Barat. Dari FM, polisi menyita 3 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja. Tak berhenti di situ, pada penangkapan lainnya, tersangka RRA (24) ditangkap di Kargo PT. Pajajaran Global Service dengan barang bukti 66 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja.
Barang bukti ganja yang diamankan dari para tersangka ini kemudian dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Jayapura. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan yang diwakili oleh Ibu Jane Sabatres Waromi, S.H., M.H., serta Lembaga Bantuan Hukum yang diwakili oleh Bapak Takwa, S.H.
Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 Tahun kurungan penjara. (DanTop)