• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home DAERAH

Tim Sukses DJ Ingatkan Sejumlah Kepala Distrik. Adrian Senis : Posisi Bapak/Ibu Itu PNS Bukan Penyelenggara Pemilu

by admin papua baru
3 Februari 2025
in DAERAH
0
Tim Sukses DJ Ingatkan Sejumlah Kepala Distrik. Adrian Senis : Posisi Bapak/Ibu Itu PNS Bukan Penyelenggara Pemilu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Sarmi nomor urut 01, Dominggus Catue – Jumriati atau “DJ”, Adrian Roi Senis menanggapi sejumlah pernyataan kepala Distrik yang ada di Kabupaten Sarmi.

Menurut Adrian, Pemilukada di Kabupaten Sarmi sudah berlangsung pada 27 November 2024 lalu, dan hasilnya telah ketahui bersama bahwa penetapan perolehan suara sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi.

Hanya saja kata Adrian, karena dianggap masih ada sengketa maka untuk penetapan pasangan calon terpilih itu masih menunggu setelah semua perselisihan di Mahkanah Konstitusi (MK) selesai baru KPU Kabupaten Sarmi akan menetapkan pasangan calon terpilih.

Namun kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarmi itu, meski semua dinamika sudah berlangsung, tapi masih saja ada rasa ketidak puasan dari berbagai macam elemen masyarakat.

“Untuk itu, saya sebagai juru bicara Paslon Bupati Sarmi nomor urut 01, Dominggus Catue, S. KM . M. Kes – H. Junriati, SH mengingatkan kepala kepala distrik yang telah membuat statemen dan sudah terekspos di sejumlah media, bahwa posisi bapak ibu itu adalah pegawai negeri bukan sebagai penyelenggara Pemilu,”tegas Adrian Roi Senis melalui Rilis resminya yang diterima Redaksi Media Online ini Minggu, 2 Februari 2025.

“Sehingga tidak berpendapat atau tidak membuat opini yang sesungguhnya tanpa kalian sadari, kita ini hanya diperalat untuk menciptakan kondisi ketidak harmonisan antara kita sendiri orang orang yang mendiami Kabupaten Sarmi atau anak anak Sarmi,” sambungnya.

Padahal kata Adrian, opini di luar presepsi sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari pasangan calon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah diselidiki seluruh berkas pemohon. Sehingga tidak ada lagi sidang ulang yang dilakukan MK. Atau pemohon hendak memasukan perkaranya.

“Itu tidak bisa lagi karena semua proses sidang sudah berjalan dan sudah selesai. Ini tinggal menunggu finalisasi putusan MK.
Oleh sebab itu, kita semua yang ada Sarmi diharapkan tenang. Tunggu tanggal 5 Februari 2025 nanti itu keputusan MK seperti apa. Yang jelas hasilnya kita harus terima dengang baik dan lapang,”tegasnya.

Adrian Roi Senis mengingatkan masyarakat Sarmi tidak boleh terkontaminasi dengan cipta kondisi dari pikiran seseorang yang kemudian anak anak Sarmi ini dijadikan kambing hitam atau seperti boneka.

“Kadang kadang dia punya foto dipasang oleh admin di Medsos atau fotonya itu dipajang untuk dijadikan foto berita oleh wartawan wartawan yang berada di pihak pemohon. Sehingga menciptakan kondisi yang tidak harmonis,”ujarnya.

Menurut Adrian, untuk apa lagi mau gugat menggugat, sementara proses sidang sudah selesai. Ini tinggal tunggu hakim putuskan hasilnya seperti apa.

“Jadi sekali lagi buat kepala kepala distrik yang kemarin berkoar koar di sejumlah media, saya harap tidak lagi menciptakan ruang yang mementahkan. Kalau pun juga mau mementahkan, lalu mau dibawa kemana?. Ini MK sudah tutup dan pendaftaran perkara sudah selesai, mau bawa perkara kemana lagi untuk hal hal yang dimaksud itu,”tukasnya.

Padahal ungkap Adrian, kalau diselidiki secara detail pasangan nomor urut 01 tidak pernah menciptakan hal hal yang mereka tuduhkan itu. Sama sekali tidak.

“Contoh kasus bahwa teman teman yang ditangkap sementara ada disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Abepura, itu ada beberapa orang yang juga merupakan tim sukses dari paslon tertentu itu. Jadi kami menduga kondisi ini sengaja diciptakan untuk menggiring opini sehingga menimbulkan keresahan dan menimbulkan hal hal yang tidak kita inginkan oleh kita semua di Sarmi,”ungkapnya.

Namun sebagai anak asli Sarmi, Adrian berharap masyarakat tetap tenang di Sarmi sambil menunggu putusan MK. Sebab, MK ini adalah salah satu institusi negara yang melaksanakan tugas untuk mengadili kasus sengketa Pemilu.

“Jadi serahkanlah seluruhnya kesana. Jangan lagi ada pergerakan pergerakan dari bawa yang sesungguhnya itu memalukan diri sendiri dan menciderai pengetahuan sendiri yang sebenarnya hanya dimanfaatkan. Sehingga ketika wajah mereka keluar di media sosial dan diberita baru mereka kaget. Siapa yang buat berita seperti ini, siapa yang kasi keluar foto saya. Ya jangan kaget karena anda dipakai sebagai robot yang sudah di stel untuk bicara, padahal anda sendiri tidak tau dan paham tapi mau saja dijadikan robot oleh paslon tertentu itu,”cetusnya.

Oleh sebab itu tekannya, sebagai juru bicara dari bapak Dominggus Catue dan ibu H. Jumriati berharap, masyarakat Sarmi tetap tenang jangan mudah terprovokasi dengan berita berita yang telah beredar. Karena itu bisa menimbulkan terpecahnya keharmonisan diantara sesama anak Sarmi.

“Untuk paslon lain, stop menghasut atau mengajak orang untuk mencari cari perkara yang sesungguhnya tidak ada lagi ruang untuk dibicarakan ataupun dibahas di MK.
Kami juga minta paslon lain tidak lagi menciptakan hal hal yang tidak baik di tengah tengah masyarakat Sarmi,”tandas Adrian.

Apalagi beber Adrian, sampai menghasut untuk mencari perkara yang menurut pikiran pikiran dari teman teman yang tidak senang dengan kemenangan bapak Dominggus Catue dan Ibu Jumriati, sehingga mulai merekayasa situasi yang seakan akan belum selesai, padahal semua sudah ada di MK dan soal siapa yang menang biarlah MK yang memutuskan.

“Toh kalau tetap DJ yang menang, ya kami berharap mari menghornati hasil putusan MK, itulah rakyat punya pilihan. Demokrasi sudah berlangsung dan tidak ada hal hal yang perlu harus disengketakan lagi karena proses sengketa sudah selesai. Dan pada tanggal 5 Februari 2025 nanti itu, apa pun hasilnya dapat diterima semua dengan baik,”tandas Adrian.

Untuk itu, sebagai Ketu Tim Pemenangan DJ, ia berharap masyarakat yang selama ini salah jalan atau salah arah, dapat menerima hasil dari pesta demokrasi yang sudah berlangsung itu dan akan dilihat hasilnya yang sudah diselidiki oleh MK.

“Apapun putusannya, kami berharap semua pihak dapat menghornati hasil putusan itu dan kita bersama sama membangun Kabupaten Sarmi kedepan,”harapnya. (Redaksi)**

Previous Post

Alberth Niniwen Himbau Masyarakat Sarmi Menerima Putusan MK dan Kembali Bersatu Membangun Sarmi

Next Post

Jubir DJ, Adrian Senis Minta Media Tertentu Stop Memprovokasi Masyarakat Sarmi Lewat Berita

admin papua baru

Next Post
Jubir DJ, Adrian Senis  Minta Media Tertentu Stop Memprovokasi Masyarakat Sarmi Lewat Berita

Jubir DJ, Adrian Senis Minta Media Tertentu Stop Memprovokasi Masyarakat Sarmi Lewat Berita

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026

Recent News

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In