• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home DAERAH

PT Indokora dan Bank Papua Diduga Langgar UU Cipta Kerja, 3 Eks Satpam Bank Papua Bakal Tempuh Jalur Hukum

by admin papua baru
16 Oktober 2023
in DAERAH
0
PT Indokora dan Bank Papua Diduga Langgar UU Cipta Kerja, 3 Eks Satpam Bank Papua Bakal Tempuh Jalur Hukum

Suasana Konverensi Pers

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIAK-tabloidpapuabaru.com,-  PT Indokora serta Bank Papua KCP Biak di duga melanggar aturan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 156 ayat 1,  yaitu tidak membayar karyawan setelah di PHK, 3 eks satpam didampingi kuasa hukumnya Imanuel Rumayom bakal tempuh jalur hukum.

Dikatakan bahwa Perjanjian kerja antara pekerja dan PT Indokora diduga cacat hukum. Sehingga dirinya berharap kedepannya dinas tenaga kerja dapat mengawasi setiap pemberi kerja (CV, PT atau BUMN) agar lebih memperhatikan hak dan kewajiban pekerja. Sehingga pekerja juga dapat di hargai.

 3 eks satpam bank Papua yakni (MF), (YS), dan (W) didampingi kuasa hukumnya Imanuel Rumayom SH meminta pihak ketiga, dalam hal ini PT indokora serta bank Papua agar memberikan hak pembayaran kelebihan jam kerja klien nya. Yang mana jika Merujuk pada ketentuan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja seharusnya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahan wajib membayar uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Imanuel Rumayom SH sangat menyayangkan sikap tindakan yang di lakukan terhadap klien nya ketika meminta pembayaran kelebihan jam kerja, ketiga satpam tersebut malah di PHK. Miris nya hak yang seharusnya mereka dapat tidak sesuai.

“Klien kami telah bekerja masing-masing kurang lebih selama (W) 9 tahun 6 bln, (YS) 8 tahun dan (MF) 7 tahun sebagai satpam di bank Papua cab biak. Namun ketika mereka meminta hak mereka, yaitu pembayaran kelebihan jam kerja, perusahaan hanya menyanggupi membayar sebesar 30% dari yang seharusnya diterima. Namun ketika dibayarkan, mereka bertiga diberhentikan atau di PHK”.

Lebih lanjut Imanuel dengan tegas akan meminta dinas tenaga kerja untuk hadir dalam perkara ini sebagai wasit, serta akan menghitung kembali upah ketiga kliennya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku agar pihak perusahaan membayar sesuai dengan hasil tersebut. Melihat masa kerja masing-masing ketiga kliennya, yang sdh sangat lama, dirinya harap agar pihak perusahaan dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka. (*)

Previous Post

SMK 7 Oficial Partner Festival KOBAHAJA

Next Post

SMA Negeri 4 Jayapura Komit Menjaga Mutu dan Menghasilkan Lulusan yang Berakhlak Mulia

admin papua baru

Next Post
SMA Negeri 4 Jayapura Komit Menjaga Mutu dan Menghasilkan Lulusan yang Berakhlak Mulia

SMA Negeri 4 Jayapura Komit Menjaga Mutu dan Menghasilkan Lulusan yang Berakhlak Mulia

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mananwir Byak Diajak Bersatu Jaga Tanah Adat Warbon, Besok Penancapan Salib Merah di Lokasi Bandara Antariksa

Mananwir Byak Diajak Bersatu Jaga Tanah Adat Warbon, Besok Penancapan Salib Merah di Lokasi Bandara Antariksa

4 Juni 2026
Gubernur Papua MDF Kunjungi Korban Kebakaran Dok 8 Jayapura, Pastikan Bantuan dan Pembangunan Rumah Warga

Gubernur Papua MDF Kunjungi Korban Kebakaran Dok 8 Jayapura, Pastikan Bantuan dan Pembangunan Rumah Warga

4 Juni 2026
Bupati dan Wakil Bupati Supiori Hadiri Pengucapan Syukur Pengatapan Gereja GKI Kanaan Wandos

Bupati dan Wakil Bupati Supiori Hadiri Pengucapan Syukur Pengatapan Gereja GKI Kanaan Wandos

4 Juni 2026
Bupati Supiori Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Bupati Supiori Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

4 Juni 2026

Recent News

Mananwir Byak Diajak Bersatu Jaga Tanah Adat Warbon, Besok Penancapan Salib Merah di Lokasi Bandara Antariksa

Mananwir Byak Diajak Bersatu Jaga Tanah Adat Warbon, Besok Penancapan Salib Merah di Lokasi Bandara Antariksa

4 Juni 2026
Gubernur Papua MDF Kunjungi Korban Kebakaran Dok 8 Jayapura, Pastikan Bantuan dan Pembangunan Rumah Warga

Gubernur Papua MDF Kunjungi Korban Kebakaran Dok 8 Jayapura, Pastikan Bantuan dan Pembangunan Rumah Warga

4 Juni 2026
Bupati dan Wakil Bupati Supiori Hadiri Pengucapan Syukur Pengatapan Gereja GKI Kanaan Wandos

Bupati dan Wakil Bupati Supiori Hadiri Pengucapan Syukur Pengatapan Gereja GKI Kanaan Wandos

4 Juni 2026
Bupati Supiori Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Bupati Supiori Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

4 Juni 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In