• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home DAERAH

PPKM Mikro di Kabupaten Jayapura Mulai Berlaku, Mall dan Pusat Perdagangan Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIT

by
15 Juli 2021
in DAERAH
0
PPKM Mikro di Kabupaten Jayapura Mulai Berlaku, Mall dan Pusat Perdagangan Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIT

Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENTANI,TABLOID PAPUA BARU.COM,- Pengetatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Jayapura mulai efektif berlaku Rabu (14/7/2021) lusa.

Salah satu poin isi dari Pengetatan dan PPKM Mikro itu adalah pusat perbelanjaan atau mall dan pusat perdagangan hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIT.

Di samping itu, tamu acara pernikahan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Kemudian, kapasitas tamu acara hajatan, syukuran dan khitanan juga paling banyak 50 persen serta tidak menyediakan makan di tempat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro usai memimpin rapat pemberlakuan pembatasan waktu aktivitas masyarakat, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (12/7/2021).

“Kita akan batasi waktu kegiatan masyarakat kita di pukul 18.00 WITatau jam enam sore. Mulai tanggal 12 Juli 2021, kita lakukan sosialisasi pengetatan dan PPKM Mikro hingga besok (13/7) dan Rabu (14/7) mulai efektif berlaku,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Wabup Jayapura, PPKM tersebut ditujukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura kepada tiga distrik yakni, Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu yang sampai saat ini pertambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi positif dalam satu pekan terakhir di atas 20 orang per hari.

“Sebentar lagi kita akan menghadapi PON di bulan Oktober mendatang, dan kita tidak tahu yang hadir itu dalam kondisi seperti apa. Paling tidak kita sudah harus mulai membekali masyarakat kita dengan vaksin. Minimal ketika terjangkit virus Corona, mereka sudah bisa mudah sembuh,” jelasnya.

“Nah, ketika kita sambil melakukan razia pengetatan, memeriksa siapa yang sudah vaksin dan siapa yang belum vaksin itu untuk mengantisipasi kita akan kehadiran tamu dari seluruh Indonesia. Paling tidak kita amankan dulu masyarakat kita sebelum hadirnya tamu yang datang dari luar Papua. Kebetulan kita sama-sama tahu perkembangan Covid-19 terakhir ini kan sangat mengkhawatirkan,” sambung Giri.

Sebab itu, jika sudah mengamankan masyarakat di daerah ini, mudah-mudahan ketika terjangkit Covid-19 itu mereka bisa mudah sembuh. Walaupun setelah divaksin itu masih ada kemungkinan untuk terkena penularan Covid-19. Tetapi, jaminannya disini adalah mereka mudah sembuh.

Ia mengungkapkan, tujuan diberlakukannya aturan ini selain dapat berimplikasi terhadap mobilitas pergerakan masyarakat, juga agar masyarakat terbiasa. Sehingga pandemi Covid-19 ini segera berakhir.

“Karena pada penerapan PPKM Mikro ini, sudah disebutkan bahwa lewat dari pukul 18.00 WIT atau jam enam sore sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat di pusat keramaian, pusat perbelanjaan atau mall dan juga pusat perdagangan,” ujarnya.

“Jadi mohon pada kesempatan yang baik ini, kepada masyarakat Kabupaten Jayapura dan pimpinan perusahaan atau pelaku usaha mall, supermarket dan swalayan, kita bekerjasama mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang ada,” tukas Giri Wijayantoro. (EWAKO)**

Berikut isi Poin PPKM Mikro di Kabupaten Jayapura:

-Berlaku efektif mulai Rabu (14/7/2021)

-50 persen WFH (Work From Home)

-50 persen aktivitas WFO (Work From Office)

-100 persen aktivitas belajar melalui daring atau online

-25 persen dari kapasitas makan minum di tempat dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIT

-Pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIT

-Tamu acara pernikahan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak disertai makan di tempat

-Kapasitas tamu acara hajatan, syukuran dan khitanan 50 perssen dari kapasitas ruangan serta tidak menyediakan makan di tempat

-Pelaksanaan ibadah pada zona merah 50 persen dari kapasitas gedung tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

-Pembatasan transportasi umum, taxi, ojek dan kendaraan rental diatur kapasitas dan jam operasionalnya serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Previous Post

Bupati Jayapura Keluarkan Edaran 11 Poin, Batasi Keluar Masuk Hingga Pukul 18.00 WIT

Next Post

Bupati Jayapura Tunjuk Parson Horota Nakodai Bappeda “Kata Kuncinya Kompak dan Jalin Kerjasama”

Next Post
Bupati Jayapura Tunjuk Parson Horota Nakodai Bappeda  “Kata Kuncinya Kompak dan Jalin Kerjasama”

Bupati Jayapura Tunjuk Parson Horota Nakodai Bappeda “Kata Kuncinya Kompak dan Jalin Kerjasama”

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Dukung Program 3 Juta Rumah, Siap Perkuat Ekosistem Perumahan dan UMKM di Papua

Bank Mandiri Dukung Program 3 Juta Rumah, Siap Perkuat Ekosistem Perumahan dan UMKM di Papua

23 Juni 2026
Bara JP Papua Mendukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Desak PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Nasional

Bara JP Papua Mendukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Desak PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Nasional

22 Juni 2026
Bara JP Kabupaten Supiori Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Dukung Pembangunan Daerah

Bara JP Kabupaten Supiori Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Dukung Pembangunan Daerah

22 Juni 2026
Masyarakat Menangis dan Terharu, Sambut Kedatangan Kepala Distrik Soba Bawa BLT dan Sembako untuk Warga

Masyarakat Menangis dan Terharu, Sambut Kedatangan Kepala Distrik Soba Bawa BLT dan Sembako untuk Warga

22 Juni 2026

Recent News

Bank Mandiri Dukung Program 3 Juta Rumah, Siap Perkuat Ekosistem Perumahan dan UMKM di Papua

Bank Mandiri Dukung Program 3 Juta Rumah, Siap Perkuat Ekosistem Perumahan dan UMKM di Papua

23 Juni 2026
Bara JP Papua Mendukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Desak PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Nasional

Bara JP Papua Mendukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Desak PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Nasional

22 Juni 2026
Bara JP Kabupaten Supiori Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Dukung Pembangunan Daerah

Bara JP Kabupaten Supiori Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Dukung Pembangunan Daerah

22 Juni 2026
Masyarakat Menangis dan Terharu, Sambut Kedatangan Kepala Distrik Soba Bawa BLT dan Sembako untuk Warga

Masyarakat Menangis dan Terharu, Sambut Kedatangan Kepala Distrik Soba Bawa BLT dan Sembako untuk Warga

22 Juni 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In