BIAK.tabloidpapuabaru.com,- Korban pengeroyokan Itiel Mansawan, mengaku kecewa setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Roberth Mansawan CS pelaku pengeroyokan hanya 5 bulan penjara. dan mirisnya putusan pengadilan negeri biak memutus perkara ini jauh dari harapan yaitu 4 bulan penjara. Kami sangat kecewa. Putusan Hakim yang sudah inkract menciderai rasa keadilan bagi korban. ucapnya.
Hal tersebut di ungkapkan kepada wartawan di kantor LBH kyadawun GKI Klasis Biak Selatan. Jumat, (15/09/2023).

Imanuel Rumayom SH, Direktur LBH Kyadawun Klasis Biak Selatan mengatakan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang melakukan tuntutan hanya 5 bulan dan di putus oleh pengadilan negeri biak di bawah 4 bulan dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban. Menurutnya tuntutan jaksa dan putusan pengadilan tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Roberth Mansawan CS kepada kliennya saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.
Imanuel mengatakan setelah melakukan konfirmasi kepada Korban, keluarga korban yang mengakui tidak hanya kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum namun juga putusan pengadilan negeri biak yang hanya 4 bulan penjara. mendampingi korban mulai dari pelaporan hingga saat ini proses persidangan di pengadilan negeri biak juga diakuinya sangat sangat kecewa karena tidak berlaku adil terhadap korban.
“Sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang boleh dibilang sangat ringan dan tidak memberikan keadilan kepada klien kami. sebab berdasarkan keterangan dari keluarga korban kepada kami, ada bukti visum, foto Rontgen yang menjadi bukti bahwa aksi terdakwa bersama rekan-rekannya kepada klien kami yang sangat sadis waktu itu, dianiaya, dikeroyok tanpa ampun menyebabkan klien kami hampir mati hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit”.
Imanuel Rumayom juga mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum sangat jauh dari pasal 170 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. Tapi ini kok dituntut 5 bulan, bukan minimal tapi sangat jauh dari harapan. Lebih lanjut dikatakan bahwa seharusnya ada dasar-dasar untuk meringankan, salah satunya adalah adanya penyelesaian antara korban dengan pelaku. Tapi ini kan tidak, Jaksa bisa buktikan tidak ada penyelesaian itu??? Kan tidak ada..
Sebelumnya kami berharap agar pengadilan sebagai lembaga yang nantinya memutus perkara ini, Hakim Pengadilan Negeri Biak dapat memberikan putusan yang maksimal. Bahkan kalau bisa di atas tuntutan jaksa penuntut umum. Karena sesuai dengan pasal 170 ayat 1 ancaman hukumannya itu sampe 5 tahun.
Namun ternyata di luar jauh dari yang kami harapkan.
” sebagai kuasa hukum, keluarga korban serta Korban mengambil kesimpulan bahwa jaksa tidak adil dalam membuat tuntutan. Terlebih lagi putusan pengadilan di bawah dari tuntutan jaksa. Di mana keadilan itu ..???”
Perwakilan keluarga korban, Yohanes Mansawan mengatakan dengan melihat proses-proses kejanggalan dalam tahapan mulai dari tingkatan penyidikan, tuntutan dan putusan akan kami adukan, laporkan ke lembaga-lembaga yang berkepentingan sampai korban benar-benar dapat keadilan itu. kami juga minta agar jaksa meminta banding guna memberikan keadilan kepada korban. (Jimmy)**






