• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

P21 Para Pelaku Pengrusakan Diserahkan Ke Kejaksaan Jayapura

by
11 Juli 2022
in POLHUKRIM
0
P21 Para Pelaku Pengrusakan Diserahkan Ke Kejaksaan Jayapura

Penyerahan 5 orang pelaku pengrusakan dari satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, 08/07 siang.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,-  Penyerahan 5 orang pelaku pengrusakan dari satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, 08/07 siang.

Ke 5 (lima) pelaku masing – masing berinisial AK (61), NK (32), SK (34), RK (31) dan seorang wanita LS (59) terlibat pengrusakan rumah, mess karyawan, kaca mobil, kaca truk dengan menggunakan dengan menggunakan kayu, batu dan parang, milik pelapor Hengky Hiskia Jokhu (63) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK membenarkan pihaknya telah menyerahkan para pelaku pengrusakan yang melibatkan 5 tersangka sekaligus ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas dinyatakan lengkap (P1) “jadi antara korban dan pelaku merupakan tetangga di kompleks Yabaso Samping Bandara Sentani, para tersangka ini terlibat pengrusakan terhadap rumah, mess dan kendaraan milik korban Hengky Hiskia Jokhu, pengrusakan ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022 yang dilatar belakangi Masalah tanah dan tanaman” ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim, “setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) kami serahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura yang terima Jaksa Penuntut Umum Victor M. Suruan, SH, para tersangka sendiri terjerat pasal 170 KUHP yang bunyinya secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.**

Previous Post

Berlangsung Khidmat, Ribuan Umat Muslim Laksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Aqsha Sentani

Next Post

Diteror degnan Surat Somasi, Hengky Jokhu Ancam Laporkan Balik Pengacara HO

Next Post
Diteror degnan Surat Somasi, Hengky Jokhu Ancam Laporkan Balik Pengacara HO

Diteror degnan Surat Somasi, Hengky Jokhu Ancam Laporkan Balik Pengacara HO

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Dukung Program 3 Juta Rumah, Siap Perkuat Ekosistem Perumahan dan UMKM di Papua

Bank Mandiri Dukung Program 3 Juta Rumah, Siap Perkuat Ekosistem Perumahan dan UMKM di Papua

23 Juni 2026
Bara JP Papua Mendukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Desak PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Nasional

Bara JP Papua Mendukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Desak PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Nasional

22 Juni 2026
Bara JP Kabupaten Supiori Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Dukung Pembangunan Daerah

Bara JP Kabupaten Supiori Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Dukung Pembangunan Daerah

22 Juni 2026
Masyarakat Menangis dan Terharu, Sambut Kedatangan Kepala Distrik Soba Bawa BLT dan Sembako untuk Warga

Masyarakat Menangis dan Terharu, Sambut Kedatangan Kepala Distrik Soba Bawa BLT dan Sembako untuk Warga

22 Juni 2026

Recent News

Bank Mandiri Dukung Program 3 Juta Rumah, Siap Perkuat Ekosistem Perumahan dan UMKM di Papua

Bank Mandiri Dukung Program 3 Juta Rumah, Siap Perkuat Ekosistem Perumahan dan UMKM di Papua

23 Juni 2026
Bara JP Papua Mendukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Desak PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Nasional

Bara JP Papua Mendukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Desak PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Nasional

22 Juni 2026
Bara JP Kabupaten Supiori Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Dukung Pembangunan Daerah

Bara JP Kabupaten Supiori Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Dukung Pembangunan Daerah

22 Juni 2026
Masyarakat Menangis dan Terharu, Sambut Kedatangan Kepala Distrik Soba Bawa BLT dan Sembako untuk Warga

Masyarakat Menangis dan Terharu, Sambut Kedatangan Kepala Distrik Soba Bawa BLT dan Sembako untuk Warga

22 Juni 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In