• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kadis DP2KP : “Tidak ada Penyalagunaan Dana, tetapi Ada Terjadi Kelebihan Pembayaran Uang Muka Rp 3 Miliar

by
8 Juli 2021
in DAERAH
0
Kadis DP2KP : “Tidak ada Penyalagunaan Dana, tetapi Ada Terjadi Kelebihan Pembayaran Uang Muka Rp 3 Miliar

Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENTANI.TabloidPapuaBaru.Com,- Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi, menilai tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Jadi di situ yang saya ingin klarifikasi soal salah penggunaan, sebenarnya bukan salah penggunaan anggaran. Tetapi, ada kelebihan pembayaran uang muka dan itu yang pihak ketiga belum kembalikan hingga saat ini,” tutur Terry Ayomi, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (8/7/2021) siang.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura selaku penyedia kerja terkait dengan pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani, yang saat ini pekerjaannya mandek akibat persoalan internal dan sehubungan dengan pekerjaan itu pihak Pemda Kabupaten Jayapura memberikan verifikasi atau tanggapannya terkait pernyataan dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua yang menyebutkan bahwa ada penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan hotel yang sedianya akan digunakan untuk mendukung perhelatan PON XX Tahun 2021 mendatang.

Terry mengatakan pekerjaan pembangunan hotel ini sudah berjalan dan Pemkab Jayapura  sudah kasih uang muka. Menurut dia, nilai Rp. 3 miliar lebih yang menjadi temuan dari hasil audit LHP BPK RI dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait pembangunan hotel tersebut, sesungguhnya itu bukan penyalahgunaan. Namun, ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga dan itu seharusnya segera dikembalikan oleh pihak ketiga.

Dijelaskannya, pekerjaan hotel Thabita itu dimulai bulan September 2019 lalu. Namun karena kontrak jamak, maka harusnya berakhir di bulan Agustus tahun 2020.

Kemudian, pada bulan Januari 2020 lalu progres pekerjaannya mulai menurun. Sehingga di bulan Februari 2020, Pemerintah Kabupaten Jayapura meminta penjelasan dari pihak ketiga terkait progres pekerjaan pembangunan hotel itu. Namun, pada saat undangan pertama pimpinan perusahaan tidak memenuhi undangan, sehingga pemerintahpun belum mendapatkan klarifikasi mengenai bobot pekerjaan yang masih terlambat.

“Kita mengundang untuk kedua kalinya, dia tidak hadir sama sekali. Kemudian, kita mengundang yang ketiga kalinya lagi, malah yang hadir dia punya kuasa hukum,” bebernya.

Dari situ, Pemkab Jayapura melihat tidak ada lagi itikad baik dari pihak ketiga. Kemudian, pemerintah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua yang diberikan sekaligus. Di mana, dalam surat itu pemerintah daerah meminta agar pihak ketiga bisa menjelaskan mengenai progres pekerjaan dan rencana kerja ke depan untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan pembangunan itu. Tapi, hal itu juga tidak berdampak terhadap progres pekerjaannya. Selanjutnya, pihaknya menyurat ke BPKP guna melihat laporan – laporan dari pemerintah terkait pekerjaan pembangunan hotel itu.

“Jadi pihak BPK sudah melihat surat-menyurat yang kita punya, progresnya semua sudah jelas. Hanya kita ada rencana pemutusan, maka itu kita harus membuat surat teguran yang ketiga. Kita buat surat peringatan (SP) ketiga, tetapi dia juga tidak menjawab. Sehingga sesuai aturan Keppres kita bikin pemutusan,” bebernya.

Lanjut Terry, di dalam pemutusan kontrak itu ada tiga (3) item yang harus dilaksanakan oleh pihak ketiga. Pertama, pihak ketiga harus mengembalikan jaminan pelaksanaan dan kelebihan pembayaran, kemudian perusahaannya harus di blacklist. Untuk uang jaminan pelaksanaan itu sudah dikembalikan melalui Bank Bukopin ke kas daerah. Sementara untuk kelebihan pembayaran senilai lebih dari 3 miliar rupiah itu belum dilakukan oleh pihak ketiga.

“Pembayaran progres pekerjaan di triwulan pertama, karena kita mengejar kecepatan kerja. Sehingga kita tidak memotong uang mukanya, jadi uang muka dihitung dengan pembayaran di triwulan itu yang BPK menganggapnya sebagai suatu kelebihan,” tukasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua saat ini tengah mendalami adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani, yang dilakukan oleh PT. Plaza Crystal International (PCI) selaku pemenang tender. Alokasi anggaran untuk pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani itu sebesar Rp. 72.877.339.120,-, yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2019. (EWAKO)

Previous Post

Reses ke-II, Anggota MRP Dorlince Mehue Jaring Aspirasi

Next Post

Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Next Post
Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata UPTD Noken Papua Gelar Pelatihan Noken Saireri di Supiori, Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata UPTD Noken Papua Gelar Pelatihan Noken Saireri di Supiori, Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi

17 April 2026
Dorong Kemandirian Pangan, PLN UIP MPA Berdayakan Petani Papua Lewat Program Electrifying Agriculture

Dorong Kemandirian Pangan, PLN UIP MPA Berdayakan Petani Papua Lewat Program Electrifying Agriculture

17 April 2026
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

17 April 2026
Sinergi PLN UIP MPA dan DPD RI Dukung Pengembangan Energi Berkelanjutan di Wilayah Kepulauan

Sinergi PLN UIP MPA dan DPD RI Dukung Pengembangan Energi Berkelanjutan di Wilayah Kepulauan

17 April 2026

Recent News

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata UPTD Noken Papua Gelar Pelatihan Noken Saireri di Supiori, Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata UPTD Noken Papua Gelar Pelatihan Noken Saireri di Supiori, Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi

17 April 2026
Dorong Kemandirian Pangan, PLN UIP MPA Berdayakan Petani Papua Lewat Program Electrifying Agriculture

Dorong Kemandirian Pangan, PLN UIP MPA Berdayakan Petani Papua Lewat Program Electrifying Agriculture

17 April 2026
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

17 April 2026
Sinergi PLN UIP MPA dan DPD RI Dukung Pengembangan Energi Berkelanjutan di Wilayah Kepulauan

Sinergi PLN UIP MPA dan DPD RI Dukung Pengembangan Energi Berkelanjutan di Wilayah Kepulauan

17 April 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In