• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home BUDAYA

Jokowi Pertanyakan Pembebasan Lahan Jembatan Youtefa

by
17 Oktober 2020
in BUDAYA, DAERAH, EKONOMI, GKI DI TANAH PAPUA, HEADLINE, JAYAPURA, PAPUA, PENDIDIKAN & KESEHATAN, POLHUKRIM, Uncategorized
0
Jokowi Pertanyakan Pembebasan Lahan Jembatan Youtefa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA.SP,- Presiden Joko Widodo mempertanyakan pembebasan lahan Jembatan Youtefa yang menghubungkan antara Pantai hamadi dan juga holtekam, lantaran hingga saat ini belum terealisasi penyelesaian hak-hak masyarakat adat oleh pemerintah

Ungkapan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia Laus Deo Calvin Rumayom saat mengukuti Rapat Dengar Pendapat Forum Masyarakat Saireri bersama Pimpinan DPR Papua di Horison Hotel Jayapura pecan kemarin.

Menurutnya dampak dari pembebasan lahan pembangunan Jembatan Hamadi – Holtekam ini membuat seolah-olah presiden di serang oleh sejumlah pihak terkait pendirian jembatan yang memudahkan warga untuk mencapai wilayah perbatasan RI-PNG tersebut.

Laus Rumayom sampaikan bahwa pihaknya sempat duduk bersama masyarakat adat Tobati-Enggros khusus mereka pemilik ulayat disekitaran pantai Hamadi maupun pantai Cibery yang menuturkan total 11 Milyar ditentukan, 7 Milyar belum di bayar.

Kemudian dilakukan pengecekan di PUPR Papua pihaknya mendapat laporan bahwa tanggung jawab pemerintah Kota Jayapura.

Oleh karena itu, Laus sampaikan saat ini yang dibutuhkan adalah data terkait penyelesaian ulayat dimaksud, supaya pemerintah bisa buat kebijakan.

Tenaga Ahli Deputi V KSP ini berharap supaya ada kejelasan oleh Pemerintah Kota Jayapura terkait penyelesaian pembayaran pemilik hak ulayat, agar tidak terkesan terjadi pembiaran hingga nantinya pihak istana ikut dibawa-bawa dalam persoalan masyarakat adat lantaran hak mereka belum di lunasi, padahal dari pusat hingga provinsi sudah clear. “tutup Laus Rumayom” (Andre)

Previous Post

Bermodalkan Iman, Warga Jemat Mulai Membangung Gedung Gereja Bukit Zaitun

Next Post

Rudolf Veep Hassor Minta Walikota BTM Segera Realisasikan 7 Miliar Sisa dari Pembebasan Lahan Jembatan Merah

Next Post
Rudolf Veep Hassor Minta Walikota BTM Segera Realisasikan 7 Miliar Sisa dari Pembebasan Lahan Jembatan Merah

Rudolf Veep Hassor Minta Walikota BTM Segera Realisasikan 7 Miliar Sisa dari Pembebasan Lahan Jembatan Merah

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026

Recent News

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In