• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home PAPUA

Hari ini, DPR Papua Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Tatib

by admin papua baru
21 Januari 2025
in PAPUA
0
Hari ini, DPR Papua Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Tatib
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com- Setelah Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua melakukan finalisasi Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPR Papua Periode 2024 – 2025, dalam rapat Banggar DPR Papua pada Jumat, 17 Desember 2025, hari ini, Selasa 21 Januari 2024 DPR Papua akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan Tatib DPR Papua.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tatib DPR Papua, Yacob Ingratubun kepada sejumlah awak media ketika di temui di Ruang Fraksi Golkar DPR Papua, Senin 20 Januari 2025.

Yacob Ingratubun mengatakan akan dilakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewa (AKD) DPR Papua, pada Jumat 24 Desember 2025.

“Materi Tatib telah dikonsultasikan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan sudah ada hasil evaluasinya. Dalam rapat Banggar, kami telah melakukan rapat penyesuaian hasil evaluasi tersebut bersama pimpinan dewan dan fraksi-fraksi,”ucapnya

Dijelaskannya, dalam pembentukan AKD dan pemilihan pimpinan komisi akan itu dilaksanakan setelah pengesahan Tatib.

Hanya saja ungkap Yacob Ingratubun, proses ini sempat tertunda dikarenakan menunggu anggota PDIP yang sedang mengikuti kegiatan internal partai.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, jika pemilihan langsung oleh anggota komisi, itu akan meningkatkan rasa tanggung jawab pimpinan terpilih.

Ia mengingatkan, dinamika dalam proses pemilihan adalah hal yang wajar, namun tetap harus mengacu pada ketentuan Tatib yang menyatakan bahwa pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi.

“Biarkan anggota komisi menentukan figur yang mereka anggap mampu mengendalikan komisi untuk dua setengah tahun ke depan, berdasarkan hasil pemilihan,”tutupnya. (Redaksi).

Previous Post

Longsor Ring Road Hamadi, Legislator Papua Soroti Kemungkinan Adanya Dugaan Kegagalan Konstruksi

Next Post

Dokumen Lengkap Ahli Waris Bukit Jokowi Minta Pengadilan Kembali Memeriksa Batas Tanah

admin papua baru

Next Post
Dokumen Lengkap Ahli Waris Bukit Jokowi Minta Pengadilan Kembali Memeriksa Batas Tanah

Dokumen Lengkap Ahli Waris Bukit Jokowi Minta Pengadilan Kembali Memeriksa Batas Tanah

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026

Recent News

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In