JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Forum Pemuda dan Masyarakat Asli Papua Peduli Transparansi Seleksi PAW KPU di Papua Pegunungan menyampaikan aspirasi di Kantor KPU Papua Pegunungan di Wamena, kamis 05/03 dalam rangka mendorong Transparansi dan Kepedulian pada Orang Asli Papua Pegunungan dalam proses PAW Anggota KPU Papua Pegunungan.

Menurut Koordinator forum Yan I. Oagay mengatakan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum di Republik Indonesia dilakukan dengan mengunakan 2 (dua) mekanisme pemilihan yaitu pertama, Proporsional sedikit terbuka melalui mekanisme JURDIL-LUBER (nasional) dan Mekanisme Proporsional Sistem Distrik (pemilihan sistem noken) yang berlaku di Papua Pegunungan.

“Dari kedua mekanisne ini, ada keterwakilan penyelenggara yang 70 persen diammbil dari Orang Asli Papua pada wilayah setempat, 20 persen dari Orang Asli Papua dari wilayah lain dan 10 persen diambil dari Orang Non Papua yang memahami karakteristik politik lokal.” Ungkapnya.
Dikatakan bahwa Pemberlakuan ini, ada pada lembaga penyelenggaran KPU Daerah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada daerah-daerah yang mayoritas mengunakan sistem Noken/Proporsional Distrik.

“Untuk di KPU Papua Pegunungan, keterwakilan dari penyelenggara perwilayah sudah menjadi rumusan untuk dipertimbangkan. Khusus untuk Orang Non Papua di Papua Pegunungan hanya diberikan ruang 1 orang pada level Provinsi sebagaimana ada di KPU Papua Pegunungan dan Bawaslu Papua Pegunungan. Namun, ketika terjadi Gugatan Adi Wetipo ke DKPP RI yang kemudian putusan persidangan menyatakan bahwa yang bersangkutan diberhentikan tetap dengan Keputusan DKPP RI maka KPU RI mengadakan proses seleksi berdasarkan mekanisme seleksi yang berlaku.” Tegas pemuda lembah ini serius.

Hal yang dipertentangkan yaitu bahwa KPU Papua Pegunungan dan KPU RI tidak mengindakan mekanisme perundang-undangan bahwa PAW dari sudara Adi Wetipo tidak boleh diberikan ruang kepada Orang Non Papua sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan, khususnya mekanisme Pemilihan Sistem Noken.
“Dengan demikian kami menyatakan Pandangan Umum bahwa PAW anggota KPU Papua Pegunungan harus Orang Asli Papua.” tegasnya lagi.
Pernyataan Sikap Forum Pemuda Dan Masyarakat Asli Papua Peduli Transparansi Seleksi PAW KPU Provinsi Papua Pegunungan menyatakan bahwa:
Pergantian Adi Wetipo selalu Komisioner KPU Papua Pegunungan harus digantikan oleh Orang Asli Papua.
Jatah Orang Non Papua untuk Komisioner KPU Papua Pegunungan sudah di isi oleh Ansar tidak boleh ditambahkan orang lain dalam PAW.
KPU Papua Pegunungan harus Netral dan mengusulkan Resmi Nama Daftar Tunggu Calon KPU Provinsi Papua ke KPU RI bukan loby-loby Politik.
KPU RI harus mengedepan kepentingan Orang Asli Papua dalam menjadi Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Stop intervensi Politik Gubernur terhadap Perekrutan PAW Komisioner Papua Pegunungan.
Bila KPU Papua Pegunungan dan KPU RI tidak mengindahkan pernyataan ini, maka kami akan turun dengan masa yang lebih besar.
Demikianlah Peryataan Sikap yang ditandatangani oleh Koordinator aksi Yan I. Oagay usai menyampaikan aspirasi di Kantor KPU Papua Pegunungan di Wamena, Kamis 5 Maret 2026.(Redaksi) ***






