JAYAPURA, Tabloidpapuabaru.com – Kasus dugaan penipuan atas sengketa lahan kembali mencuat di Kota Jayapura. Kuasa hukum Gassing, Audrey A. R. Latumahina, S.H., SPDK., secara resmi telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Papua pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Laporan ini juga mencakup kasus dugaan pemerasan terkait sengketa tanah di kawasan Jalan Empang, Kelurahan Ardipura, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, yang dinilai merugikan kliennya, Gassing.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari sengketa kepemilikan lahan atau tanah yang sebelumnya telah mencuat ke publik.

Dalam keterangannya kepada awak media, Audrey Latumahina mengatakan laporan dibuat sejak pukul 10.30 WIT hingga selesai dan telah diterima oleh Polda Papua. Selanjutnya, perkara tersebut akan diteruskan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Papua untuk menentukan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Permasalahan kami sudah diterima dan akan diteruskan ke Direktur Reskrimum Polda Papua. Tinggal ditentukan penyidiknya,” ujar Audrey saat memberikan keterangan pers di salah satu bilangan resto di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu, 1 Agustus 2026 sore.
Menurut Audrey, kliennya (Gassing) telah mengalami kerugian material maupun inmaterial yang cukup besar akibat persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa kliennya (Gassing) membeli tanah itu melalui mekanisme pembayaran kepada pemilik hak ulayat dan juga kepada salah satu pihak yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Namun belakangan, kata Audrey, setelah dilakukan pengecekan pada 2023 hingga 2024, sertifikat tanah yang dimaksud diketahui bukan atas nama pihak yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik.
“Yang kami pertanyakan adalah kejujuran dari semua pihak. Sebenarnya tanah ini milik siapa dan siapa pemilik tanah yang sah. Jangan sampai kasus ini terus terombang-ambing,” kata Audrey dengan nada tegas.
Pada 2024, Audrey juga menyinggung bahwa kliennya sempat dilaporkan ke Polda Papua dalam perkara yang sama hingga ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, menurut Audrey, kliennya dihadapkan pada dua (2) pilihan, yakni pilihan untuk menyewa tanah tersebut atau meninggalkan (mengosongkan) rumah dan lahan yang telah ditempatinya.
“Hal-hal seperti inilah yang membuat kami merasa perlu, untuk memperjuangkan hak-hak kliennya agar seluruh persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Dalam laporan yang diajukan kali ini, Audrey mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan terhadap sejumlah pihak.
Ia menjelaskan dugaan pemerasan didasarkan pada adanya bukti pembayaran atau kwitansi, serta dokumen pengajuan pendaftaran tanah yang disebut telah diajukan kliennya sejak 2018 ke instansi pertanahan (BPN). Akan tetapi, hingga kini belum memperoleh kepastian.
Sementara dugaan penipuan, menurut Audrey, didasarkan pada sejumlah transaksi pembayaran yang dilakukan kliennya kepada beberapa pihak.
Ia juga mengungkapkan salah satu pihak yang dilaporkan diduga pernah membongkar pagar tanah dan rumah kliennya, serta meminta uang sebesar Rp50 juta. Karena tidak memiliki uang tunai sebesar itu, kata Audrey, kliennya menyerahkan Rp25 juta dan sisanya sekitar Rp25 juta dibayar secara bertahap.
“Klien kami sudah mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Kami menilai ada unsur intimidasi dan kami ingin semua ini dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Audrey mengatakan pihak yang dilaporkan bukan hanya seseorang berinisial SJ atau S saja, tetapi juga sejumlah pihak lain, termasuk beberapa orang yang disebut menerima pembayaran dalam proses transaksi tanah tersebut. Nama-nama mereka beserta bukti pembayaran telah diserahkan sebagai bagian dari barang bukti (BB) kepada penyidik.
Ia berharap penyidik Polda Papua dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga proses penyelidikan dapat berjalan secepatnya.
“Puji Tuhan, laporan kami diterima dengan baik. Harapan kami setelah berkas ini diteruskan ke Ditreskrimum Polda Papua, maka perkara ini segera ditangani. Sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya.
Menurut Audrey, kliennya tidak semata-mata menuntut agar tanah tersebut tetap menjadi miliknya. Ia menyatakan, kliennya (Gassing) terbuka terhadap penyelesaian melalui mediasi maupun pengembalian kerugian apabila nantinya terbukti tanah tersebut bukan menjadi hak kliennya.
“Klien kami tidak menuntut banyak. Kalau memang tanah itu harus diambil kembali, setidaknya uang yang telah dikeluarkan dikembalikan. Atau para pihak duduk bersama untuk mencari penyelesaian melalui mediasi,” kata pengacara perempuan yang akrab disapa Ine diakhir wawancaranya. (*)




