• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home HEADLINE

DPR Papua Tetapkan 7 Perdasus dan Perdasi

Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix Monim Harap Perdasus dan Perdasi Tersebut Dapat Menjadi landasan Penting dalam Mewujudkan Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Berkeadilan".

by admin papua baru
10 Januari 2026
in HEADLINE
0
DPR Papua Tetapkan 7 Perdasus dan Perdasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P) secara resmi menetapkan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR Papua setelah mendapat persetujuan dari empat fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan dan Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan.

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE., MM, didampingi Wakil Ketua III Supriadi Paling. Sidang tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, unsur Muspida Provinsi Papua, seluruh anggota DPR Papua, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua.

Penetapan tujuh Perdasus dan Perdasi ini ditandai dengan pemukulan palu oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, pada Jumat, 9 Januari 2026.

 

Adapun Tujuh Regulasi yang disetujui, yakni:

 

  1. Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua;

 

  1. Raperdasi tentang Kepemudaan;

 

  1. Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;

 

  1. Raperdasi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

 

  1. Raperdasus tentang Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus;

 

  1. Raperdasus tentang Perubahan atas Perdasus Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua; dan

 

  1. Raperdasus tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

 

Dalam sambutannya, Herlin Beatrix Monim menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah wajib disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut dilakukan paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama,” ujarnya.

Untuk itu, kata Beatrix Monim, bahwa DPR Papua berharap Gubernur Papua dapat segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut kepada Menteri guna memperoleh nomor register, sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Lebih lanjut disampaika  Beatrix Monim, DPR Papua menegaskan bahwa Perdasus dan Perdasi yang telah ditetapkan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga sebagai sarana penegakan hukum di daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Papua.

“DPR Papua juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah ke depan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, ” ujarnya.

Herlin Beatrix Monim menyampaikan optimisme bahwa Perdasus dan Perdasi tersebut dapat menjadi landasan penting dalam mewujudkan Papua yang cerdas, sejahtera, dan berkeadilan.

Selanjutnya, Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, didampingi Wakil Ketua III, Supriadi Paling, menyerahkan Dokumen Hasil Penetapan  Perdasus dan Perdasi kepada Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen.  (Redaksi)**

Previous Post

Wasekjend PNKT Serahkan SK Karang Taruna Provinsi Papua kepada Jhon Nehemia Mandibo

Next Post

Sikapi Dinamika Global, Ketua Himpunan Pemuda Papua Otniel Deda Serukan Pesan Damai untuk Kawasan Pasifik

admin papua baru

Next Post
Sikapi Dinamika Global, Ketua Himpunan Pemuda Papua Otniel Deda Serukan Pesan Damai untuk Kawasan Pasifik

Sikapi Dinamika Global, Ketua Himpunan Pemuda Papua Otniel Deda Serukan Pesan Damai untuk Kawasan Pasifik

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026

Recent News

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In