SUPIORI. PapuaBaru.Com,- Pemerintah Kampung Sauyas, Distrik Supiori Timur Kabupaten Supiori, Rabu (14/4) lalu, melaksanakan musyawarah rencana kerja pemerintah kampung (RKPK) tahun anggaran (TA) 2021.
Ditemui usai pelaksanaan musyawarah bersama pemerintah dan warga masyarakat kampung setempat, pendamping desa program, Apilena Dimara menuturkan, tujuan dari pada kegiatan yang dilaksanakan yaitu dimana sebelum penetapan, pihaknya (pendamping desa, red) bersama pemerintah kampung melakukan pembahasan RKPK TA 2021.
“Hasilnya setelah kami bahas tadi (rabu lalu, red), ada beberapa hal atau program yang sudah dibahas namun ada perubahan. Disitu perubahan akan dibuat kembali dulu barulah kami masuk pada penetapannya,” tuturnya.
Menurut dia, karena dari awal dirinya bersama pendamping lainnya, yakni pendamping desa teknis, Jules Mansnandifu, pendamping lokal desa (PLD), Farida Mansoben dan Otto Amunauw, serta tenaga ahli pengembangan ekonomi desa (TA PED), Johny Kmur belum melihat rancangan programnya.
“Kami datang pada saat ini (musyawarah, red) sudah dengan adanya baliho yang bertuliskan penetapan, namun dalam pertemuan hari ini (Rabu, red) termasuk di dalamnya pembahasan juga karena ini masih dalam bentuk rencana. Jadi bisa dirubah dulu, dan setelah dibahas bersama maka ada beberapa program yang akan kita rubah,” beber Apilena.
Setelah itu, lanjutnya, dari perubahan tersebut barulah selanjutnya bisa diproses ke kabupaten. Nantinya dokumen-dokumen diverifikasi terlebih dahulu, termasuk rancangan program yang akan dilaksanakan di tahun 2021.
“Sebagai pendamping, tugas kami juga menyampaikan aturan-aturan. Jadi kita akan sinkronkan aturan dari pemerintah pusat dengan usulan-usulan program masyarakat dari tingkat RT, lalu naik ke tingkat dusun sampai ke tingkat kampung, dan ini sudah kami lalui,” ungkap dia.
Jelas Apilena, setelah disinkronkan tadi (Rabu lalu, red), ternyata ada beberapa program yang tidak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian desa. Ini yang sudah dibahas dan mereka (masyarakat, red) kembali pada peraturan itu.
“Untuk prioritas dana desa (DD) tahun ini lebih menguatkan lembaga ekonominya, salah satunya menguatkan badan usaha milik desa atau kampung (Bumdes atau Bumkam). Itu yang menjadi prioritas juga di tahun ini untuk harus pemerintah kampung menganggarkan dana desa untuk program itu,” jelasnya lagi.
Terus, lanjut dia merincikan, ada lagi pengembangan desa wisata dan juga membangun sarana ekonomi yang ada di kampung masing-masing.
“Terkait sinkronisasi program dengan dinas terkait, itu biasanya ada tahapan musrenbang. Itu sudah dilaksanakan. Dan kegiatan yang diusulkan di setiap kampung, tidak semuanya diambil dari dana desa. Ada program yang nanti dibrikan kepada dinas-dinas terkait, dan itu sudah diserahkan ke pemerintah distrik kemudian dilanjutkan lagi ke pemerintah kabupaten,” terang Apilena.
Ungkapnya, kalau dibilang program yang diusulkan untuk dilaksanakan menyentuh ke masyarakat, terkadang mendapatkan aturan dari pemerintah pusat. Sehingga jelas saja, tetap menjalankan apa yang menjadi perintah atau peraturan dari pemerintah pusat.
“Tentu saja kita tidak melupakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, terutama untuk ekonomi. Secara nasional memang lembaga ekonomi ini yang diperkuat, menurut pemerintah pusat seperti itu,” ungkap dia menambahkan.
Jadi lewat DD ini, tambahnya, pemerintah pusat maunya lembaga-lembaga ekonomi inilah yang bisa dikuatkan di setiap kampung-kampung.
“Kegiatan individual, seperti mereka (masyarakat, red) mau pembangunan rumah baru atau rehab rumah, sementara tidak diijinkan dulu untuk dana desa. Yang menjadi harapan, saya pikir mungkin sebagai pemerintah kampung kita ingin sekali menjawab apa yang masyarakat kita inginkan. Tapi kita juga mengajarkan masyarakat untuk melihat aturan. Aturan dari pemerintah pusat seperti apa, itu yang kita lebih melihat kesitu,” tandas Apilena Dimara.
Sementara itu, hal senada juga ditambahkan TA PED, Johny Kmur, bahwa pertemuan yang dilaksanakan (musyawarah RKPK, red) merupakan kelanjutan dari proses perencanaan yang berlangsung di kampung Sauyas. Dimana tahapan perencanaan yang dilakukan dari tingkat dusun, RT kemudian dibawa ke tingkat kampung.
“Hari ini (Rabu lalu, red) merupakan pertemuan terakhir dari proses perencanaan untuk menetapkan berbagai program yang sudah diangkat dari tingkat dusun sampai ke tingkat kampung, seperti tadi digambarkan oleh ibu Apilena Dimara,” ungkap dia.
Jelasnya, pertemuan (musyawarah, red) yang dilaksanakan, maka masyarakat mengetahui secara pasti program apa yang akan dibiayai dari DD tahun 2021. Terlepas dari itu ada sumber dana yang lain, alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten.
“Sampai saat ini kampung tapi juga kami di tingkat kabupaten, dalam hal ini pendamping, belum mendapat nilai pasti karena menunggu peraturan daerah (Perda) terkait dengan ADD yang bersumber dari kabupaten,” terang Johny.
Sehingga, sambung dia, pertemuan yang dilaksanakan adalah bagian dari proses perencanaan. Diharapkan apa yang telah dihasilkan dari tahapan perencanaan sejak ditingkat dusun, RT sampai kampung dan finalnya pada musyawarah yang dilaksanakan, tidak terjadi perubahan pada beberapa waktu kedepan.
[17:51, 4/16/2021] Andi Kbarek86: “Ketika bagian ini terjadi perubahan, maka secara otomatis akan menghambat atau mengganggu realisasi dari tahapan perencanaan hari ini (Rabu lalu, red). Itu juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kampung sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), dalam hal ini kepala kampung,” ucapnya.
Jelas Johny lagi, terlepas dari apa yang telah dirancang sedemikian rupa sampai dengan saat ini, tahun ini sesuai dengan peraturan menteri desa nomor 13 tahun 2020 tentang program prioritas, yaitu terkait dengan pengembangan ekonomi, kemudian terkait dengan pendataan SDGS.
“Tapi juga didalamnya ada covid-19 dan tidak terkecuali termasuk program stanting, yang pada tahun sebelumnya ini menjadi program prioritas. Tapi ketika tahun 2020 kita dilanda dengan covid-19, sehingga bagian tersebut sampai saat ini menjadi perencanaan dari pada pemerintah pusat yang terus ditindaklanjuti sampai di tingkat kampung,” ucap dia menjelaskan.
Dalam musyawarah, ujar Johny, sempat terjadi perdebatan karena ada program yang menjadi kebutuhan masyarakat saat ini terkait dengan sarana prasarana pembangunan rumah. Namun berdasarkan peraturan menteri desa nomor 13 tahun 2020 tentang program prioritas, bagian ini tidak bisa dilakukan lewat DD yang bersumber dari APBN.
“Bagian ini lewat pertemuan tadi (Rabu lalu, red) diarahkan untuk nanti pembiayaannya lewat ADD kabupaten. Sehingga secara otomatis, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat melalui program yang sudah diangkat dalam musyawarah ini, senantiasa bisa terakomodir lewat pendanaan yang bersumber dari ADD kabupaten,” bebernya terang.
Sambung dia, intinya pendamping dari tingkat desa atau kampung, PLD sampai tingkat distrik dan kabupaten sampai pendamping tingkat pusat, tugas utamanya adalah mengawal apa yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat.
“Tugas utama kami mengawal, walaupun dalam kenyataannya kami harus bertemu dengan masyarakat yang melihat lebih kepada kebutuhan,” ujar Johny menjelaskan.
Tugas pendamping, tambahnya, adalah bagaimana mengawal apa yang menjadi keputusan pemerintah melalui undang-undang atau peraturan-peraturan yang sudah diturunkan.
“Kami beranggapan bahwa, karena pemerintah menyiapkan dana sehingga regulasi apapun yang disiapkan, kami punya tugas mengawal. Memastikan bahwa regulasi itu dapat dilaksanakan,” tandas dia.
Tambah Johny lagi menutup penjelasannya, dalam musyawarah tersebut sempat terjadi perdebatan dengan masyarakat, tapi juga pemerintah kampung. Namun akhirnya mendapat solusi dengan mendorong kegiatan sarana prasarana berupa bangunan rumah, diarahkan untuk pendanaannya lewat ADD.(Andi/Mozes)