JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Penyerahan 5 orang pelaku pengrusakan dari satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, 08/07 siang.
Ke 5 (lima) pelaku masing – masing berinisial AK (61), NK (32), SK (34), RK (31) dan seorang wanita LS (59) terlibat pengrusakan rumah, mess karyawan, kaca mobil, kaca truk dengan menggunakan dengan menggunakan kayu, batu dan parang, milik pelapor Hengky Hiskia Jokhu (63) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK membenarkan pihaknya telah menyerahkan para pelaku pengrusakan yang melibatkan 5 tersangka sekaligus ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas dinyatakan lengkap (P1) “jadi antara korban dan pelaku merupakan tetangga di kompleks Yabaso Samping Bandara Sentani, para tersangka ini terlibat pengrusakan terhadap rumah, mess dan kendaraan milik korban Hengky Hiskia Jokhu, pengrusakan ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022 yang dilatar belakangi Masalah tanah dan tanaman” ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim, “setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) kami serahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura yang terima Jaksa Penuntut Umum Victor M. Suruan, SH, para tersangka sendiri terjerat pasal 170 KUHP yang bunyinya secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.**