• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pembunuh Mantan Istri Ditangkap Tim Cycloop Polres Jayapura

by
24 Mei 2022
in DAERAH
0
Pembunuh Mantan Istri Ditangkap Tim Cycloop Polres Jayapura

Suasana Konferensi Pers kasus pembunuhan

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENTANI, tabloidpapuabaru,-  Tim Cycloop Polres Jayapura menangkap tersangka kasus pembunuhan suami terhadap mantan istrinya di rumah makan Jam Gadang Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua yang sempat menjadi buron selama sepekan hingga akhirnya berhasil ditangkap di Hutan Sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pelaku berinisial N (38) itu diringkus Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.Tk., S.IK., pada Minggu 22 Mei 2022 di tempat persembunyiannya di Hutan Sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Suasana Konferensi Pers kasus pembunuhan

“Jadi, pelaku N (38) ini berhasil diringkus oleh tim kami saat bersembunyi di Hutan Sagu,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., melalui Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK., saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan, yang berlangsung di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin 23 Mei 2022.

“Pelaku yang sudah diketahui keberadaannya saat bersembunyi di Hutan Sagu Jalan Komba itu, sempat keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan. Sehingga tim Cycloop yang dibantu masyarakat sekitar, kemudian melakukan penyisiran di hutan sagu tepatnya di Jalan Komba dan berhasil menangkap pelaku kemarin sore Minggu 22 Mei,” tambahnya.

Ia menuturkan, korban bernama Sriyati (37) seorang karyawati di Rumah Makan Jam Gadang Sentani yang ditemukan tewas oleh salah satu saksi yang merupakan teman kerja korban di dalam kamar dari Rumah Makan Jam Gadang Sentani.

Korban, kata Wakapolres Jayapura, pertama kali ditemukan oleh saksi saat mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kamar korban yang sudah bersimbah darah. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian berupa satu buah pisau dapur beserta sarungnya, satu unit handphone dan sampel darah milik korban.

Tersangka, ujar Wakapolres Jayapura, selama pelarian itu bersembunyi di Hutan Sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Pelaku bersembunyi di Hutan Sagu Jalan Komba Sentani. Kemarin pas ditangkap saat tim Cycloop Polres Jayapura dan dibantu masyarakat sekitar melakukan penyisiran di sekitar tempat persembunyian pelaku di Hutan Sagu Jalan Komba,” ujarnya.

Wakapolres menyampaikan, Tim Cycloop Polres Jayapura lalu menangkapnya dan dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya karena korban menolak untuk diajak rujuk.

Kompol Deddy menyatakan, pelaku diketahui menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 orang anak yang semunya berada di kampung yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian, mereka berdua sempat berpisah (cerai) dan pelaku kembali nikah siri dengan korban sejak Desember tahun 2021 lalu. Peristiwa pembunuhan ini terjadi, karena korban menolak untuk rujuk kembali.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan, pelaku N (38) ini kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Diikarenakan sehari sebelum penikaman, pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Kota Sentani dan sempat terekam cctv membeli sebilah pisau dapur di salah satu toko atau pasar yang ada di Kota Sentani,” jelasnya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai pasal 340, pelaku terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara dan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah pisau dan pakaian milik korban yang masih berlumuran darah,” tutup Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK. (ewako)*

Previous Post

Kabar Gembira, Sekarang Dokumen Kependudukan Sudah Bisa Dibuat di Distrik Sentani

Next Post

Usai Temui Presiden Jokowi, Bupati Jayapura Sebut Sejumlah Program Telah Dilaporkan

Next Post
Usai Temui Presiden Jokowi, Bupati Jayapura Sebut Sejumlah Program Telah Dilaporkan

Usai Temui Presiden Jokowi, Bupati Jayapura Sebut Sejumlah Program Telah Dilaporkan

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kolaborasi Hari Bumi 2026, PLN UIP MPA Perkuat Konservasi Burung Mamoa di Desa Binaan

Kolaborasi Hari Bumi 2026, PLN UIP MPA Perkuat Konservasi Burung Mamoa di Desa Binaan

29 April 2026
Dirjen Otonomi Daerah Dorong Dermaga Strategis di Sorong Selatan, Perkuat Konektivitas Laut Papua Barat Daya

Dirjen Otonomi Daerah Dorong Dermaga Strategis di Sorong Selatan, Perkuat Konektivitas Laut Papua Barat Daya

28 April 2026
PLN UIP MPA Perkuat Komitmen Integritas melalui Sosialisasi SMAP dan Kepatuhan

PLN UIP MPA Perkuat Komitmen Integritas melalui Sosialisasi SMAP dan Kepatuhan

28 April 2026
Dari Nakhoda Kapal ke Penggerak Pertanian: Perjalanan Marten Norotouw Bangun Kemandirian Pangan di Papua

Dari Nakhoda Kapal ke Penggerak Pertanian: Perjalanan Marten Norotouw Bangun Kemandirian Pangan di Papua

28 April 2026

Recent News

Kolaborasi Hari Bumi 2026, PLN UIP MPA Perkuat Konservasi Burung Mamoa di Desa Binaan

Kolaborasi Hari Bumi 2026, PLN UIP MPA Perkuat Konservasi Burung Mamoa di Desa Binaan

29 April 2026
Dirjen Otonomi Daerah Dorong Dermaga Strategis di Sorong Selatan, Perkuat Konektivitas Laut Papua Barat Daya

Dirjen Otonomi Daerah Dorong Dermaga Strategis di Sorong Selatan, Perkuat Konektivitas Laut Papua Barat Daya

28 April 2026
PLN UIP MPA Perkuat Komitmen Integritas melalui Sosialisasi SMAP dan Kepatuhan

PLN UIP MPA Perkuat Komitmen Integritas melalui Sosialisasi SMAP dan Kepatuhan

28 April 2026
Dari Nakhoda Kapal ke Penggerak Pertanian: Perjalanan Marten Norotouw Bangun Kemandirian Pangan di Papua

Dari Nakhoda Kapal ke Penggerak Pertanian: Perjalanan Marten Norotouw Bangun Kemandirian Pangan di Papua

28 April 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In