Oleh : Salomina Duwiri, S.Pd, Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Cenderawasih 2021
Kepala Sekolah adalah seorang pemimpin pada sebuah satuan pendidikan mulai dari tingkat rendah (TK) sampai ke tingkat menengah atas (SMA/SMK).
Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Peraturan menteri pendidikan diatas dapat di garis bawahi bahwa seorang pemimpin di sebuah satuan pendidikan adalah benar-benar seorang guru yang mempunyai pengalaman mengajar di satu atau lebih sekolah beberapa tahun dan kemudian di promosikan dan di angkat menjadi seorang pemimpin/kepala sekolah.
Untuk bisa menjadi pemimpin/kepala sekolah tentulah tidak semudah/segampang yang kita bayangkan. Berbeda dengan kepemimpinan organisasi kemasyarakatan lainnya yang hanya dapat dipilih secara voting atau aklamasih.
Kepemimpinan Kepala Sekolah diukur dari beberapa kriteria, misalnya memiliki kemampuan pedagogik, manajerial, intelektual dan kemampuan emosional.
Dalam peraturan menteri pendidikan diatas pula dinyatakan bahwa guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki mkualifikasi akademik paling rendah (s-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki sertifikat guru penggerak.
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman displin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana, dan
- Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah
Selain dari sebelas kriteria atau syarat mutlak diatas, seorang pemimpin harus dapat mengenal dirinya sendiri, menguasai dan mampu mengendalikan dirinya agar dalam menjalankan tugasnya dapat mempengaruhi orang lain tentunya ke arah yang lebih baik.
Mengenal diri sendiri misalnya, mengenal kelebihan dan kelemahan, menguasai emosi dan mampu mengendalikan keadaan dalam kepemimpinannya.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin, seorang kepala sekolah perlu membekali diri baik secara intelektual, manajerial tetapi juga secara emosional agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Setiap manusia memiliki dua potensi pikiran, yakni pikiran rasional dan pikiran emosional. Pikiran rasional digerakan oleh kemampuan intelektual (IQ) sedangkan pikiran emosional digerakkan oleh emosi atau yang disebut kecerdasan emosional (EQ) (Goleman, 1996).
Kecerdasan Emosional (EQ) yaitu suatu kemampuan yang dimiliki seseorang dalam berempati, bela rasa, memahami diri dan perasaan orang lain dan motivasi untuk maju. EQ juga merupakan serangkaian kemampuan dalam mengontrol dan menggunakan emosi serta dapat mengendalikan diri dengan baik.
Kepala sekolah yang baik tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional karena Kecerdasan Emosional (EQ) merupakan kualitas penting yang perlu dimiliki oleh seorang pemimpin agar dalam menjalankan tugasnya ia mampu mengendalikan diri, mengendalikan bawahannya, mengendalikan keadaan serta menciptakan iklim sekolah yang kondusif dan ramah lingkungan serta penuh nuansa kekeluargaan.
Berkaitan dengan kecerdasan emosional dalam kepemimpinan kepala sekolah, menurut Rohiat (2008) mengandung beberapa pertimbangan, yaitu :
- Setiap pemimpin mempunyai emosi yang bila disadari dan dikendalikan dapat menjadi sumber energi untuk mengelola diri sendiri, orang lain dan organisasi yang dipimpinnya.
- Keberhasilan suatu organisasi juga dapat dipengaruhi oleh kecerdasan emosional pemimpin.
- Kecerdasan emosional dalam kepemimpinan merupakan energi aktif untuk nilai-nilai etika seperti kepercayaan, integritas, empati, keluwesan, kredibilitas, kemampuan membangun dan mempertahankan hubungan serta saling percaya.
- Kecerdasan emosional seorang pemimpin membangun kemampuan memotivasi diri dan orang lain untuk mencapai masa depan yang lebih baik.
- Emosi adalah sistem isyarat yang berfungsi sebagai alarm berupa informasih yang dibutuhkan dan jalan keluar, aksi dan perubahan saat tertentu dalam kehidupan manusia.
Seorang kepala sekolah diharapkan dapat memiliki kecerdasan emosional dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin pada satuan pendidikan agar ia mampu menendalikan dirinya, maupun orang lain yang di pimpinnya, bahkan mampu bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, mampu membangun hubungan kerja sama baik dengan orang tua siswa, komite sekolah, lembaga pendidikan maupun lembaga kemasyarakatan lainnya. Oleh sebab itu sangat penting dalam kepemimpinan untuk meningkatkan kecerdasan emosional.
Cara meningkatkan kecerdasan emosional adalah
- Memiliki kesadaran diri.
Pemimpin yang memiliki kesadaran diri cenderung dapat mendengarkan tanda-tanda dalam dirinya sendiri, mengenali bagaiman perasaannya, mengetahui keterbatasannya (kelemahan) dan kekuatannya (kelebihan) serta mampu mempengaruhi diri dan kinerjanya.
- Pengelolaan diri
Pemimpin yang dapat mengelola diri cenderung dapat mengendalikan emosinya dan menyalurkannya dengan cara-cara yang bermanfaat, misalnya bersikap tenang menghadapi situasi sulit, berpikir jernih di bawah tekanan yang tinggi, menyesuaikan diri dalam tantangan tugas, fleksibel, berinisiatif dan memiliki sikap optimis dalam setiap kesempatan dan peluang.
- Kesadaran sosial
Pemimpin yang memiliki sifat empati, bersikap tenang untuk mendengarkan dan dapat menangkap sudut pandang orang lain dengan cermat, memiliki kepekaan sosial, rela berkorban, peduli dengan semua komponen sekolah dan memberikan kepuasan kepada pelanggan (pengguna jasa pendidikan).
- Pengelolaan relasi
Berkaitan dengan memberi inspirasi, memberi pengaruh, membimbing bawahan agar mengalami perubahan, menjalin kerjasama yang baik dengan rekan kerja (kerja tim) dalam membuat perencanaan, implementasi dan kolaborasi.
Fungsi dari meningkatkan kecerdasan emosional adalah membantu pemimpin dalam memahami eksistensinya dan merasakan keberadaan orang lain sebagai mitra sehingga dalam bekerja harus saling menghormati, membangun suasana kekerabatan yang ramah dan memberi teladan bagi orang lain selain itu meningkatkan kecerdasan emosional juga membuat diri lebih produktif karena orng yang cerdas emosi mampu menjalankan tugasnya tanpa beban dan lebih produktif setiap hari, ia dapat menghadapi tantangan tugasnya dengan baik. Pemimpin yang cerdas emosional dalam mengambil keputusan lebih peka terhadap psikologi seseorang/orang lain, lebih memahami tingkat emosi dan dapat mengendalikannya baik saat marah maupun sedih sebaliknya pemimpin yang tidak cerdas emosi akan mengalami kesulitan saat bekerja maupun menjalin komunikasi dengan orang lain.**