SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Enam anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura sebelumnya dilaporkan melakukan pelanggaran diserse atau tidak pernah melakukan tugas. Namun, pihak Polres Jayapura telah berkoordinasi dengan Polda Papua untuk melakukan upaya persuasif dan mengajak anggota yang diserse itu untuk kembali melaksanakan tugas sebagai anggota polisi aktif.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, mengatakan saat ini ada dua oknum anggota polisi yang diserse dan sedang diupayakan oleh jajaranya untuk dipanggil pulang kembali ke kesatuan untuk menjalankan tugas seperti biasanya.
“Yang sebagian sudah melaksanakan tugas sebagai anggota Polri dan lagi dalam pembinaan. Sebagian lagi kita masih menunggu petunjuk dari Polda. Memang dari Polda kemarin disampaikan untuk mereka didata yang kemarin melakukan diserse itu,” kata AKBP Fredrickus Maclarimboen, ketika ditanya wartawan usai menggelar Press Release kasus Begal Payudara, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Sabtu (29/1) sore.
Dirinya mengatakan, anggota diserse yang belum memenuhi pemanggilan yang sudah dilakukan oleh pihak Polres Jayapura itu tetap diupayakan.
“Mungkin lewat media ini, kami mohon bantuannya untuk menginformasikan kepada personil Polres Jayapura yang hingga saat ini mangkir dari tempat tugas,” katanya.
Untuk itu, Kapolres Jayapura berharap agar anggota yang diserse segera kembali untuk menjalankan tugas. Namun, apabila mereka tetap tidak ingin melaksanakan tugas sebagai anggota Polri sebaiknya mereka mengundurkan diri. Sehingga tidak menjadi beban dari organisasi Polri.
Upaya untuk mencari keberadaan 2 orang anggota Polres Jayapura yang mangkir ini, lanjutnya, juga tetap dilakukan oleh pihaknya sejauh ini. Termasuk mendatangi rumah anggota mangkir tersebut dan keluarganya. Sehubungan dengan itu, anggota yang tidak menjalankan tugas ini sudah tidak lagi menerima hak mereka dalam hal ini gaji, sejatinya mereka mangkir dari tempat tugas.
“Upaya pencarian datang ke keluarganya. Kemudian kami juga mendatangi kediaman termasuk semua sanak saudara dari yang bersangkutan, tetapi anggota itu tidak ada. Juga sudah ditelepon melalui teman angkatannya, dan melalui media ini kami ingin menyampaikan mungkin ada yang tahu keberadaan dia. Supaya tolong diinformasikan, kalau dia mendengar informasi itu sudah bisa membaca berita ini, ya kembali saja,” harap Kapolres Jayapura.
Bagi anggota yang sudah mempunyai keputusan tetap diberhentikan dari anggota Polri, maka itu sudah pasti tidak akan lagi menerima gaji.
“Nanti kalau mereka aktif kembali selama 30 hari berturut-turut. Baru kita aktifkan kembali gaji mereka berjalan. Kalau nanti dia mangkir lagi, gajinya dihenti kan,” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen diakhir wawancaranya. (ewako)*