SENTANI.tabloidpapuabaru.com,- DPRD Kabupaten Tolikara menggelar Sidang tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 di Hotel Suni Sentani Jayapura, (28/1/2022).
Pembukaan sidang diawali dengan penyerahan materi sidang oleh Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE.,M.Si yang diwakili oleh Wakil Bupati Dinus Wanimbo, SH.,MH kepada Ketua DPRD Tolikara, Arson Soni Wanimbo, S.IP didampingi Wakil Ketua I Yohan Wanimbo dan Wakil Ketua II Daud Payokwa.
Bupati Usman G. Wanimbo dalam Pidato Pengantar Nota Keuangan tentang Raperda APBD yang dibacakan Wakil Bupati Dinus Wanimbo, memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini, terutama dalam penyusunan RAPBD Tahun 2022.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, yang memberikan dukungan dan kerja sama yang baik sehingga proses penyusunan RAPBD dapat berjalan dengan lancar,” ucap Wakil Bupati Dinus Wanimbo.
Dikatakannya, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, maka penyusunan APBD 2022 berdasarkan beberapa prinsip antara lain, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan; tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” ujar Wakil Bupati Dinus Wanimbo.
Dikatakan pula, untuk mengatasi masalah Nasional dalam penanganan pandemi Covid-19 serta menyikapi perkembangan varian baru C-19 (Omicron), maka harus dipertimbangkan penganggaran dalam Raperda APBD Tahun 2022.
“Perlu ada pengalokasian anggaran dalam program pemulihan ekonomi, perlindungan sosial serta dukungan pelaksanaan program kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” jelas Wakil Bupati Dinus Wanimbo.
Wakil Bupati Dinus Wanimbo juga menegaskan, program dan kegiatan dalam Rancangan APBD Tahun 2022 ini, memprioritaskan kebutuhan Pemerintah Daerah yang belum terpenuhi dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya. Pengalokasiannya harus tertata dan terukur sesuai indikator kegiatan sehingga realisasi fisik dan keuangan dapat tercapai di tahun anggaran ini.
“Perlu kesesuaian pencapaian target dari indikator perencanaan pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tolikara yang telah diturunkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2022,” tegas Wakil Bupati Dinus Wanimbo.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, Arson Soni Wanimbo, S.IP dalam sambutannya mengatakan, Lembaga DPRD Tolikara pada prinsipnya terbuka dan dapat melaksanakan Sidang APBD Tahun 2022 dengan prinsip musyawarah mufakat dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Sidang DPRD tentang APBD dilaksanakan demi kemajuan pembangunan masyarakat Tolikara. Harapan kami bahwa Pemerintah Daerah dan Dewan yang terhormat tetap menjadi mitra yang baik. Apa yang dibahas dalam sidang paripurna DPRD Tolikara 2022 sesungguhnya untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua DPRD, Soni Wanimbo.
Pembukaan Sidang Pembahasan Raperda APBD Tolikara Tahun 2022 dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Tolikara berjumlah 28 orang, Wakil Bupati Tolikara, unsur Forkopimda, Sekretaris Derah Kabupaten Tolikara, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Tolikara, para Pimpinan Parpol, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.(Diskominfo Tolikara)*