*24 Pengendara Lainnya Diberi Teguran
SENTANI,PapuaBaru.Com,- Polres Jayapura kembali menggelar Operasi Zebra Cartensz 2021 mulai Selasa (16/11/2021) kemarin. Pada hari pertama, sebanyak 18 kendaraan roda dua ditilang karena kedapatan melanggar oleh petugas.
“Totalnya hari pertama ada 43 penindakan. Sebanyak 18 (sanksi) tilang dan 25 diberikan teguran,” Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, Iptu Jusman Morin, S.IK., M.M., saat dikonfirmasi wartawan media online ini, Rabu (17/11/2021).
Dari 43 pelanggar yang ditindak pada hari pertama, kata Jusman, 25 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran.
Jusman menyebutkan sanksi berupa teguran itu diberikan agar mereka lebih hati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kendaraan yang ditilang ini, karena memiliki sejumlah pelanggaran. Baik itu, secara kasat mata maupun yang tidak kasat mata.
“Intinya yang ditilang itu, karena berpotensi mencelakakan diri orang lain dan juga dirinya sendiri. Jadi dalam operasi pertama ini, ada 25 pengendara motor yang hanya diberikan teguran secara lisan,” katanya.
Lanjut Jusman, operasi Zebra Cartensz 2021 yang dilakukan itu selain karena ketentuan, tetapi juga ingin mewujudkan masyarakat yang patuh terhadap peraturan lalu lintas. Sehingga dapat mengurangi resiko dari kerugian yang disebabkan karena kecelakaan lalu lintas. Razia ini akan diberlakukan selama 14 hari ke depan.
Untuk itu, pihaknya juga berharap agar para pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas, terutama kelengkapan kendaraan mulai dari helm dan atribut kendaraan seperti kaca spion, plat nomor kendaraan termasuk surat-surat kendaraan dan juga membawa SIM.
Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan, sebelum pelaksanaan Operasi Zebra Cartensz 2021 itu terlebih dahulu pihaknya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Cartensz 2021 di Lapangan Apel Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa (16/11/2021). (ewako)**