SUPIORI-TABLOID PAPUA BARU.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 18.933 orang. Rekapitulasi tersebut disahkan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Supiori, Rabu, 30 September 2026.
Rapat pleno yang berlangsung pukul 10.38 hingga 11.50 WIT itu dihadiri Ketua KPU Kabupaten Supiori Uria Awom, jajaran komisioner dan sekretariat KPU, Bawaslu Kabupaten Supiori, Polres Supiori, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Supiori. Kegiatan diawali dengan doa, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Mars KPU.
Ketua KPU Kabupaten Supiori, Uria Awom, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara KPU dengan Bawaslu, Dukcapil, kepolisian, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperoleh data perubahan penduduk maupun pemilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih terdiri atas 9.621 laki-laki dan 9.312 perempuan yang tersebar di lima distrik serta 38 kampung atau kelurahan. Distrik Supiori Timur menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 7.469 orang, disusul Kepulauan Aruri sebanyak 4.430 orang, Supiori Selatan 2.914 orang, Supiori Barat 2.179 orang, dan Supiori Utara 1.941 orang.
Dalam periode pemutakhiran Triwulan III 2026, KPU Supiori mencatat 566 pemilih baru, 338 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 661 data pemilih yang mengalami perbaikan. Distrik Supiori Timur mencatat perubahan terbanyak dengan 236 pemilih baru, 168 pemilih TMS, dan 243 perbaikan data.
Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori, Desi Rumasew, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU selama proses pemutakhiran berlangsung. Hingga rapat pleno dilaksanakan, Bawaslu belum menerima tanggapan maupun masukan baru dari masyarakat terkait data pemilih berkelanjutan.
Anggota Bawaslu Supiori, Montesori K. Labok, meminta penjelasan KPU mengenai 168 pemilih TMS di Distrik Supiori Timur. Menanggapi hal itu, Kasubbag Data dan Informasi KPU Supiori menjelaskan bahwa data tersebut mencakup pemilih yang pindah domisili, data ganda, anggota TNI/Polri, serta warga yang meninggal dunia dan telah melalui proses pencocokan dan penelitian.
Bawaslu juga melaporkan hasil uji petik di Kampung Wafor, Fanjur, dan Kobari Jaya yang menemukan sembilan warga tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, terdiri atas tiga orang yang berubah status dan enam orang meninggal dunia. Sementara itu, Polres Supiori melaporkan tiga warga Supiori telah lulus menjadi anggota Polri dan akan ditindaklanjuti pada pemutakhiran Triwulan IV 2026. Rapat ditutup setelah pembacaan, penandatanganan, dan penyerahan berita acara rekapitulasi dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.***






