SENTANI.TABLOID PAPUA BARU.COM,-Pada Selasa (31/8/2021), Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura terkait penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dan DRPD Kabupaten Jayapura terhadap Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021 diskors satu kali, karena tidak memenuhi kuorum.
Di hari Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 16.30 WIT, KUA-PPAS APBD Perubahan ditetapkan sore hari.
Awalnya, rapat paripurna hari Selasa (31/8/2021) ini dijadwalkan pukul 14.00 WIT. Pada jam tersebut Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro sudah berada di gedung DPRD untuk mengikuti paripurna. Sekitar 60 menit ia berbincang dengan beberapa anggota dewan di VIP Room kantor DPRD Kabupaten Jayapura. Pada pukul 15.15 WIT, rapat Paripurna pun dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP. Tetapi, ia menskors rapat karena jumlah anggota dewan yang hadir hanya 12 orang.
Dia menskors selama 15 menit, setelah bertanya ke fraksi-fraksi yang hadir. Empat dari lima fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, dua fraksi diantaranya (PKB dan PDI Perjuangan) meminta agar rapat paripurna diskors selama 15 menit. Sedangkan, dua fraksi lainnya (NasDem dan Gerindra) meminta agar rapat paripurna tetap dilanjutkan, sementara satu fraksi lainnya yakni Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) tidak hadir satupun anggota dewannya.
Dari hasil voting empat fraksi tersebut, akhirnya berimbang dan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura memilih untuk rapat paripurna diskors selama 15 menit.
”Sesuai dengan tata tertib (tatib) dewan dan juga ketentuan yang berlaku, maka paripurna bisa dilanjutkan kalau jumlah anggota yang hadir sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari semua anggota dewan,” kata Klemens Hamo dengan sigap langsung menskors rapat paripurna dengan mengetuk palu sidang.
Usai diskors, Klemens Hamo meminta kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura agar menghubungi anggota dewan yang tidak hadir. Maklum, dari Fraksi PDI Perjuangan yang hadir hanya dua orang yakni, Patrinus Sorontou (Wakil Ketua II) dan Clief W. Ohee (politisi dari Partai Perindo), kemudian dari Fraksi Gerindra dihadiri tiga anggota dewan yakni, Lerry Patrix Suebu, Apolos Lay dan Basuki.
Sementara dari Fraksi PKB dihadiri tiga anggota dewan yaitu, Muhammad Amin (Wakil Ketua I), Piet Hariyanto Soyan dan Slamet, sedangkan dari Fraksi NasDem juga dihadiri tiga anggota dewan yakni, Klemens Hamo (Ketua DPRD), Rasino dan Hj. Sumirah. Setelah ditunggu 15 menit dan memenuhi kuorum, rapat paripurna kemudian dilanjutkan ketika anggota dewan dari Partai Hanura Yohannis Hikoyabi tiba di gedung DPRD untuk mengikuti rapat paripurna tersebut.
Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Derek Timotius Wouw pun membacakan kehadiran anggota dewan. Dari 12 anggota dewan yang hadir di awal, hanya bertambah satu orang yakni Yohannis Hikoyabi, sehingga berjumlah menjadi 13 orang atau memenuhi kuorum.
Sementara itu, pada Selasa (31/8/2021) sore, rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman atau MoU KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Jayapura 2021 diketok sore hari yang hanya dihadiri 13 anggota dewan. Tidak tahu alasan jelasnya. Tetapi, Klemens Hamo mengatakan, sebelum pelaksanaan rapat paripurna ini sudah ada undangan ke masing-masing anggota dewan, terkait banyaknya anggota dewan yang tidak hadir ia tidak mengetahuinya.
Namun, menurut Klemens, hal itu tidak menyalahi tata tertib DPRD Kabupaten Jayapura, karena rapat paripurna sudah kuorum yakni, 50 ditambah satu orang anggota dewan sudah hadir. Sehingga nota kesepahaman KUA-PPAS APBD Perubahan 2021 bisa ditetapkan.
“Saya memberi apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang hadir, walaupun rapat paripurna kita di skors selama 15 menit karena tidak memenuhi kuorum. Oleh sebab itu, setelah di skors selama 15 menit itu ternyata sudah memenuhi kuorum. Karena menjadi 13 orang dewan yang harir dalam rapat paripurna ini,” kata Klemens Hamo ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai rapat paripurna tersebut, Selasa (31/8/2021) sore.
“Makanya dengan adanya penandatanganan, rapat paripurna ini bisa berlangsung dan selesai. Mudah-mudahan, kami dari DPRD untuk kita bisa saling mendukung guna kita mempercepat persidangan ini. Karena kami sedang menyiapkan diri untuk menyambut iven nasional, karena mempertaruhkan wajah dari kabupaten ini,” sambung Politisi Partai NasDem Kabupaten Jayapura tersebut.
Sebab itu, kata dia, persidangan terkait penandatanganan nota kesepahaman atau MoU KUA-PPAS APBD Perubahan 2021 ini tidak boleh terhambat, karena pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk menyambut pelaksanaan PON XX Tahun 2021.
“Sesuai dengan agenda jadwal dewan, kami harus melakukan persidangan tersebut. Setelah itu, kita besok akan melakukan kunjungan kerja atau Kunker untuk melihat target-target atau capaian yang sudah jalan, mana yang belum jalan, terus yang kita dorong dan mana yang kita bisa tambah anggaran maupun yang tidak bisa di tambah anggarannya. Supaya dalam waktu yang singkat ini, mereka bisa menggunakan anggaran ini dengan semaksimal mungkin,” katanya.
Untuk diketahui, penandatanganan nota kesepahaman atau MoU KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021 ini dilakukan oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura yang disaksikan oleh Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hanna S. Hikoyabi dan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota.
Seperti diketahui bahwa KUA-PPAS Perubahan 2021 bertambah sekitar Rp 5 miliar yang sebesar Rp 1,472 triliun. Naik dari APBD Induk Kabupaten Jayapura 2021 sebesar Rp 1,466 triliun. (EWAKO)*