JAYAPURA. tabloidpapuabaru.com,- Mahkama Konstitusi (MK) secara resmi keluarkan putusan dismisal Perkara Calon bupati dan wakil bupati Sarmi, menangkan Calon Nomor urut 01 Dominggus Catue dan H. Jumriati, sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Sarmi pada tanggal 5 Februari 2025.
Selanjutnya KPU Kabupaten Sarmi pekan depan akan melakukan rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Periode 2025-2030.
Bertempat di Rumah Makan Padang Surya Manik Lantai Dua, Hamadi Kota Jayapura Jumat, 7 Februari 2025, Calon bupati dan Wakil bupati beserta Koalisi pimpinan Partai Politik, relawan dan tim sukses menggelar Konverensi Pers menyampaikan ungkapan Terima kasih kepada seluruh masyarakat Sarmi.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sarmi Dominggus Catue, M.Kes dan H. Jumriati, SH, menyampaikan Syukur Kepada Tuhan dan terima kasih kepada Tim Sukses, Koalisi Pimpinan Partai Politik Pengusung, Relawan, Tokoh Adat, Tokoh Agama, tokoh pemuda, perempuan dan semua masyarakat Sarmi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan.
” Kita semua patut memanjatkan puji syukur kepada Tuhan karena atas ijin Tuhan, pertolongan Tuhan maka semua proses telah berakhir dan MK telah memutuskan kemenangan ada pada kami DJ, ” ungkapnya.
Dominggus menyebutkan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, jadi apa yang mereka putuskan itu betul betul atas ijin Tuhan.
Untuk itu, Bupati dan wakil bupati terpilih DJ menyampaikan terima kasih kepada, seluruh masayarakat dan Tim DJ yang telah membantu mulai dari proses pendaftaran sampai putusan MK.
Dominggus berharap setelah pelantika semua pihak sama-sama membangun Sarmi.
Bagi Dominggua, pertandingan telah berakhir, perbedaan itu biasa dalam sebuah pertandingan. Tetapi kebersamaan itu yang harus di jaga sebagai sesama anak bangsa lebih khusus anak Sarmi,”Tutupnya.**






