JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua secara resmi mengesahkan Rancangan Tata Tertib DPR Papua periode 2024-2025, dalam rapat paripurna yang digelar pada, Jumat, (24/1) malam.
Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai dalam sambutannya mengatakan, rancangan peraturan DPR Papua tentang Tata Tertib ini telah dikonsultasikan dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat pengantar nomor 100.2.1.6/0115/OTDA, 3 Januari 2025.

Berdasarkan surat tersebut DPR Papua melalui Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib telah melakukan penyesuaian dan perbaikan sehingga pada malam ini ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Setelah Tatib ini kita sahkan di DPR Papua nanti kita akan menyurat ke Gubernur untuk diundangkan dalam lembaran daerah. Setelah itu bisa menjadi dasar untuk kita pembentukan alat kelengkapan dewan, sehingga teman teman di DPR bisa lebih cepat melaksanakan tugas dan fungsi karena setelah itu mereka bisa langsung masing masing masuk dalam komisi komisi untuk melaksanakan pengawasan, legislasi dan penganggaran,”ucapnya
Denny berharap, tata tertib DPR Papua yang telah di sahkan itu dapat segera diundangkan dalam lembaran daerah, sehingga DPR Papua dapat segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan.
“Jadi setelah nanti terbentuk alat kelengkapan dewan, mereka masing-masing ada di komisi-komisi, maka bisa langsung bekerja misalnya dengan koordinasi dengan SKPD yang merupakan mitranya, sehingga fungsi pengawasan ini bisa berjalan,” katanya
Ia menambahkan saat ini masih banyak permasalahan dan tantangan ke depan ditengah turunnya fiskal daerah yang cukup signifikan, sehingga menjadi tugas berat anggota dewan ke depan.
“Terkait PAD kita yang turun ini, kita DPR Papua memang harus saling berkomunikasi dengan tim dari eksekutif supaya untuk menaikkan kembali PAD kita di Provinsi Papua, kita fokus pada pertanian dan peperikanan,”tutupnya.(YY).






