JAYAPURA,tabloidpapuabaru.com- Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura nomor urut 4 diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye tatap muka maupun blusukan di beberapa wilayah distrik yang ada di Kota Jayapura, Papua.

Kejadian tersebut pertama terjadi pada Senin, 18 November 2024 lalu di Distrik Jayapura Selatan. Kemudian, kejadian kedua terjadi pada Selasa, 19 November 2024 di Distrik Muara Tami tepatnya di Perumahan Rollo dan Perumahan Green Royal. Kejadian ketiga terjadi pada Rabu, 20 November 2024 di Distrik Heram tepatnya di Perumnas II dan III.

Dalam beberapa foto yang viral beredar di media sosial (Medsos) berupa grup-grup WhatsApp (WA) bahkan di posting di salah satu akun Facebook atas nama Hamzah Silele, terlihat baik sejumlah foto anak-anak maupun orang dewasa sedang berfoto dengan Calon Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 4 Rustan Saru dengan menggunakan simbol jari dan memegang stiker paslon nomor urut 4 Abisai Rollo- Haji Rustan Saru.

Kemudian, di foto yang lain lagi ada juga anak-anak sedang berfoto sambil menggunakan simbol jari dan memegang stiker paslon nomor urut 4, serta dalam foto lainnya juga terdapat ada dua anak yang ikut berfoto dengan orang dewasa maupun Calon Wakil Walikota Jayapura Haji Rustan Saru menggunakan simbol jari.
Selanjutnya, kejadian kedua nampak Calon Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru menggunakan kemeja putih sedang berfoto bersama lima anak kecil sambil menunjukkan simbol jari saat melakukan kampanye tatap muka dengan warga di Posko Relawan ABR-HARUS yang ada di Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami.
Sedangkan, kejadian ketiga yang baru-baru terjadi adalah diduga saat terjadi pada kampanye blusukan di daerah Perumnas II dan III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram. Yakni, ada sejumlah anak-anak sedang berfoto bersama Calon Wawalkot Jayapura Rustan Saru sembari menggunakan simbol jari. Serta, ada foto lain yang juga Calon Wawalkot Jayapura nomor urut 4 ini sedang foto bersama orang dewasa dan ada juga beberapa anak-anak yang menggunakan simbol jari empat.
Dari sejumlah foto itu nampak pula ada Calon Wakil Walikota nomor urut 4 itu di tengah kerumunan anak-anak termasuk orang dewasa.
Untuk diketahui, foto salah satu paslon Walikota dan Wawalkot Jayapura bersama anak-anak saat melakukan kampanye tatap muka atau blusukan itu masuk dalam dugaan pelanggaran kampanye.
Kasus kini menjadi sorotan publik, khususnya terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang melibatkan anak-anak serta menggunakan (memegang) atribut kampanye dalam hal ini stiker paslon nomor urut 4 Abisai Rollo- Haji Rustan Saru tanpa izin resmi.
Banyak pihak mendesak kepada pihak Bawaslu Kota Jayapura agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara tegas dan adil demi menjaga integritas Pemilu di Kota Jayapura.
Tokoh Pemuda Kota Jayapura Andre ikut menanggapi foto -foto yang viral tersebut. Disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
Selain itu, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.
Untuk itu Bawaslu diminta, segera proses pelanggaran tersebut. (Ewako)**






