BIAK. tabloidpapuabaru.com,- KPU Papua dan KPU Kabupaten Kota di diharapkan dapat melakukan simulasi pengunaan Aplikasi Sirekap dengan memperkuat Petugas KPPS.
Sirekap tertuang dalam keputusan komisi pemilihan umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa Sirekap adalah akronim dari sistem informasi rekapitulasi elektronik dan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara.
Pegiat Sosial, Jhon Mandibo kepada media online ini kemarin di Biak mengatakan banyak kendala teknis dalam penggunaan Aplikasi Sirekap di Papua terutama di daerah kepulauan dan Desa-Desa. Hal itu disebabkan masalah jaringan Internet, dan pemahaman petugas input data hasil perhitungan suara di TPS ke dalam aplikasi Sirekap,
Untuk itu, Jhon berharap agar admin KPU yang mengelola Aplikasi Sirekap agar memberikan informasi dan update data yang akurat dan transparan untuk menghindari dan Mengurangi potensi kecurangan dalam Pilkada.
“saya harap admin KPU memberikan informasi akurat terkait pengelolaan data informasi update dan transparan kepada masyarakat umum, sehingga masyarakat tidak bertanya lagi, ” Pungkasnya. ***






