BIAK.tabloidpapuabaru.com,- Pemerintah Pusat wacanakan program Transmigrasi Transpolitan, Modern dan inovasi teknologi yang difokuskan ke wilayah timur Indonesia yaitu Papua. Wacana Transmigrasi ke Papua ini mendapatkan tanggapan serius dari berbagai pihak.
Salah satunya pegiat Sosial Jhon Mandibo. Menurutnya bahwa saat ini banyak persoalan yang terjadi di Papua sehingga dengan adanya program transmigrasi dari pemerintah pusat justru akan menambah masalah baru.
“saya pikir kalau datangkan transmigrasi lagi ke Papua, maka akan menambah masalah, beban daerah akan tinggi, sekarang ini banyak persoalan di Papua, orang Papua hidupnya masih susah, anak-anak putus sekolah karena kekurangan biaya, pengangguran semakin tinggi , angka kemiskinan naik terus, semua sector ekonomi dikuasai oleh masyarakat non Papua dan banyak persoalan lain, untuk itu saya menilai bahwa belum saatnya atau tidak boleh ada transmigrasi ke Papua,” ujar Jhon Mandibo kepada media Online ini di Biak, Rabu 23 Oktober 2024.
Ia menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Papua, DPRP dan MRP untuk segerah membuat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk pengendalian Transpigrasi.
Jhon Mandibo yang juga adalah anggota DPRD Biak Numfor itu menjelaskan bahwa sejak awal bulan Mei 2024 lalu, Kementerian Desa Tertinggal melakukan Rakornas di Makassar tentang program transmigrasi transpolitan & mensosialisasikan Regulasi baru yang diterbitkan peraturan pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2024 tentang transmigrasi.
Dimana transmigrasi ini merupakan perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduk ke daerah yang kurang penduduk. Disebutkan dalam rakornas tersebut kementerian PDTT memperkenalkan Transmigrasi transpolitan sebagai pengembangan dengan karakteristik kolaborasi tingkat sektor dan inovasi yang berbasis inovasi teknologi atau transmigrasi modern kedepan.
Artinya Calon Transmigrasi tersebut secara Skill dan teknologi mereka sangat siap, apalagi mereka diberikan modal oleh pemerintah, dan siap tempatkan dimana saja.
Maka jika nantinya beberapa Provinsi di Papua terpilih sebagai Calon Daerah tujuan transmigrasi oleh Pemerintah Pusat maka perlu adanya kordinasi antara daerah asal calon transmigrasi dengan pemerintah pusat tentang Kekhususan dari Amanat Undang-undang Otsus.
Mandibo menyarankan agar DPRP segera mengusulkan PERDASUS tentang Pengendalian transmigrasi agar mendapatkan persetujuan MRP sehingga PERDASUS tersebut dapat menjawab pasal-pasal dalam undang undang Otsus di Papua.
Seperti yang tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua Pasal 76 ayat 2 & 4 bahwa Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas Politik, Pemerintah, Perekonomian, Sosial Budaya.
Pasal ini sangat jelas agar program transmigrasi nasional dapat disesuaikan dengan aturan PERDASUS yang berlaku.
“ saya sampaikan bahwa, kami tidak diskriminasi atau membatasi program pemerintah tetapi ada payung hukum dibawah undang-undang Otsus untuk mengendalikan transmigrasi, sehingga tidak semua Aspek Usaha dan Bisnis di kuasai Transmigrasi, tutup Mandibi,” (Redakasi)**