“Masa jabatan yang awalnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun dan akan berakhir pada tahun 2027”
SENTANI | Tabloidpapuabaru.com – Tepat pada hari Junat tanggal 18 Oktober 2024, Pemerintah Kampung Sereh menindaklanjuti perpanjangan masa jabatan Aparat dan Bamuskam Kampung yang telah kami terima dari pemerintah daerah. Pada tanggal 15 Oktober 2024, bahwa Aparat Kampung dan Bamuskam resmi diperpanjang selama 2 tahun lagi. Dengan demikian, masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 2025, kini diperpanjang hingga 2027 sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Kepada wartawan. Kepala Kampung Sereh. Steven Eluay, SE, mengatakan setelah menerima perpanjangan masa jabatan dari Penjabat (PJ) Bupati Jayapura, kami melanjutkan dengan pengukuhan aparat kampung lainnya, termasuk RT, RW, dan para Kaur (Kepala Urusan).
“Pelantikan dilakukan untuk aparat kampung yang baru kami angkat atau dirotasi, sementara yang lama tetap berada pada posisinya. Selain itu, kami juga mengukuhkan 9 RW dan 22 RT, agar masa jabatan mereka diperpanjang selama 2 tahun, sesuai dengan masa jabatan Kepala Kampung,” ucapa Eluay, di Kantor Kampung Sereh. Jumat (18/10/2024)
Dengan demikian, seluruh aparat kampung, RW, dan RT akan mengakhiri masa jabatan secara bersamaan pada tanggal 15 Februari 2027. ucapnya.
Steven, menambahkan. Pengukuhan ini kami lakukan agar semua aparat kampung dapat memahami masa jabatan mereka, sehingga mereka dapat bekerja dengan fokus dan bertanggung jawab hingga masa jabatan berakhir. Oleh karena itu, kami melaksanakan pengukuhan secara resmi untuk perpanjangan masa jabatan Ketua RW, RT, serta aparat kampung lainnya, termasuk para Kaur.
Kiranya dengan pengukuhan hari ini, kami berharap seluruh RT, RW, dan aparat kampung dapat meningkatkan kinerja mereka. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal.
“Kami berharap, kualitas pelayanan dan kehidupan masyarakat Kampung Sere dapat terus didorong dan ditingkatkan melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat kampung,” tutup Kepala.Kampung (KPK) Sereh. (DanTop)