JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Penangan kasus hukum tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Papua Barat jangan dijadikan sebagai sumber pengelolaan kepentingan politik oknum pejabat tertentu.
KAMPAK PAPUA BARAT ( Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi ) menduga bahwa proses hukum terhadap salah satu kontraktor yang mengelola proyek pembangunan jalan Mogoy – Merdey.
Menurut Kajati Papua Barat Muhammad Syarifudin,SH.MH bahwa kasus tersebut bukanlah kasus politik, tetapi realitanya bahwa kasus tersebut diduga bahwa ada pesanan sponsor alias pejabat di kabupaten teluk bintuni.
Kordinator Umum KAMPAK Papua, Dorus Wakum melalui rilis reminya yang diterima redaksi Media Online ini Jumat 10 Oktober 2024, menyebutkan bahwa KAMPAK Papua dalam melihat kasus dugaan tindak pidana korupsi ini seperti pesanan kue donat, kalau tidak dapat maka marah dan melegalkan proses hukum sebagai jalan untuk membenarkan tindakan politik hukum yang dimainkan perannya melalui laporan proses pembangunan ruas jalan mogoy- merey.
Sederhananya bahwa proyek tersebut terlambat diselesaikan, tetapi menurut kontraktor yang membangun proyek tersebut bahwa kekurangan mereka adalah keterlambatan penyelesaian proyek jalan tersebut dan itu juga diakibatkan karena dana pembangunan proyek sebesar 50% diblokhir oleh pemerintah, dan pihaknya tetap bertanggungjawab menggunakan biaya pribadi untuk menyelesaikan sisa pengecoran proyek ruas jalan mogoy-merey dan sudah selesai sejak ada panggilan pertama oleh Kejati Papua Barat.
Untuk hal itulah KAMPAK Papua Barat melalui Koordinatornya Dorus Wakum meminta kepada Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin SH.MH supaya benar benar melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
“jangan karena ada pesan sponsor, diduga kasus ini diproses hukum untuk mengganggu salah satu calon bupati kabupaten teluk Bintuni.” Pungkasnya.
KAMPAK Papua Barat juga mengingatkan Kajati dan Jajarannya bahwa mantan Kajati Papua Barat Dr.Harli Siregar,SH.MH menegaskan bahwa dalam rangka politik demokrasi pilkada semua proses hukum ditunda bagi calon peserta pilkada, oleh sebab itu KAMPAK Papua Barat minta kepada Kajati dan jajarannya supaya paham hal ini dan tidak menggunakan atas dasar hukum lalu karena ada kepentingan politik dan kemudian memanggil dan memeriksa proyek yang sesungguhnya hanya diselesaikan dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif atau pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat untuk mencari solusi bersama.
Lanjut Dorus Wakum bahwa soal waktu penyelesaian proyek pembangunan ruas jalan tersebut, sesuai aturan bahwa kontraktor terkena sanksi keterlambatan, hal ini juga disebabkan oleh karena dana senilai 50% proyek tersebut di blokir hingga saat ada panggilan pertama kejaksaan tinggi Papua Barat termasuk penggeledahan.
Kajati Papua Barat dan jajarannya juga harus komitmen dengan apa yang diperintahkan oleh Kejaksaan Agung RI, jangan perintah pimpinan lain, lalu tindakan dilapangan lain karena pesan politik yang dilaksanakan, itu artinya bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat kemasukan angin.
Korupsi itu musuh bangsa dan negara oleh sebab itu wajib kita lawan bersama sama, tetapi bukan untuk dijadikan proses hukum guna melancarkan ATM berjalan yang merusak sistem dan moralitas aparat penegak hukum bermental koruptif.
Coba kita lihat kerugiannya dimana apakah sudah ada hasil audit investigasi oleh BPKP dalam rangka menghitung kerugian negara atau kerugian ekonomi negara. Semoga ketegasan hukum dan restorative justice oleh Jaksa Agung RI dapat diterapkan oleh bawahan di Jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” Demikian tutur Wakum mengakhiri pembicaraannya. (Timhumaskampakpapua) **






