BIAK. tabloid papua baru.com,-
Kepala distrik segera klarifikasi Pemilihan Kepala kampung yang dilakukan beberapa hari lalu dikampung Masyah distrik Orkeri Numfor dengan menetapkan 2 calon sebagai peserta dalam pemilihan tersebut.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi I DPRD Biak Numfor Jhon Mandibo kepada media online ini via handphone selulernya selasa malam.

Jhon menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran PJ bupati Biak Numfor, adalah memerintahkan evaluasi masa berakhir dan kinerja Plt kepala kampung lama, bukan melakukan pemilihan Plt kepala kampung Masyah distrik Orkeri.
Evaluasi kinerja Plt kepala Kampung lama akan dituangkan dalam laporan dengan melampirkan bukti dokumentasi, daftar hadir, Lampiran LPJ Tahap 1 50% dan pengunaan Dana Kampung selama menjabat. Itu yang menjadi dasar penilaian.
Bukan malah melakukan pemilihan kepala Kampung diluar aturan yang ada.
Sesuai edaran Mendagri Moratorium pilkades ditunda hingga 2025 dan baru akan dilakukan Pilkades di tahun depan.
pemilihan Plt kepala kampung Masyah patut dipertanyakan Dasarnya apa dilakukan Pemilihan Plt kepala kampung.**






