SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) pengawas pemilihan umum, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik se- Kabupaten Jayapura, yang berlangsung di Ballroom Lantai I Hotel Horison Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis, 23 November 2023.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas didampingi para koordinator Bawaslu Kabupaten Jayapura serta diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik se- Kabupaten Jayapura yang diharapkan dapat menambah kepercayaan diri pengawas dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasannya di level distrik.
“Terkait dengan kegiatan rakor tahapan kampanye dipandang perlu untuk dilakukan. Pertama, kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura harus memastikan jajaran kami itu sudah harus siap dalam menghadapi pengawasan tahapan kampanye pemilu,” tutur Zacharias Rumbewas ketika menjawab pertanyaan wartawan usai pembukaan kegiatan rakor tersebut, Kamis, 23 November 2023 malam.
Sebelum Panwaslu Distrik melakukan kerja pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilu, Zacharias menyampaikan, bahwa pihaknya harus terlebih dahulu melakukan pembinaan penguatan kapasitas terhadap pengawas pemilu distrik.
“Supaya kerja-kerja mereka ini bisa maksimal dan tidak keluar dari rambu-rambu atau aturan itu sendiri. Saat ini yang menjadi rujukan kami itu adalah peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan tahapan kampanye. Jadi, materi-materi pengawasan kampanye inilah yang akan kami sampaikan kepada mereka sebagai pengawas pemilu distrik,” bebernya.
Selain itu, Zacharias mengatakan, bahwa pihaknya juga nantinya akan memberikan beberapa materi terkait dengan penanganan pelanggaran. “Kami disini menyadari bahwa dalam tahapan kampanye atau dalam semua tahapan pemilu itu ada potensi-potensi pelanggaran. Untuk itu, dipandang perlu dilakukan rapat koordinasi untuk kami melakukan pembinaan terhadap pengawas pemilu distrik,” cetusnya.
Selanjutnya, mereka berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap Panwaslu Kampung dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui supervisi pelaksanaan tugas, wewenang dan juga kewajiban, serta menyediakan wadah konsultasi.
“Jadi, mereka sebagai pengawas pemilu di tingkat distrik harus memiliki kemampuan merekam atau mencatat semua setiap peristiwa yang terjadi disekitarnya sebagai wujud rasa tanggung jawab tugas pengawasan, serta harus bisa menempatkan diri dengan baik saat pengawasan melekat,” pungkas Zacharias Rumbewas. Untuk diketahui, kegiatan rakor peningkatan kapasitas tersebut berlangsung selama dua hari mulai Kamis (23/11/2023) hingga Jumat (24/11/2023). (ewako)**