“ Tahapan Pengawasan untuk Pilkada yang Rencananya Akan Dilakukan Akhir Tahun Ini Tak Akan Berjalan Maksimal “
SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Zacharias Rumbewas, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, menyebutkan bahwa secara kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua sudah mengajukan anggaran Rp 33,7 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun depan kepada pemerintah daerah hingga disepakati bersama sebesar Rp 20 miliar.
Namun hingga saat ini berita acara naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Bawaslu dengan Pemda Kabupaten Jayapura belum juga turun atau ditandatangani. Padahal telah disepakati bersama KPU Kabupaten Jayapura sebesar Rp 55 miliar dan Bawaslu Kabupaten Jayapura sebesar Rp 20 miliar pada 1 November 2023 lalu. Akan tetapi, hanya KPU Kabupaten Jayapura saja yang sudah menandatangani berita acara yang sama.
Hal ini yang menyebabkan hingga saat ini pencairan 40 persen untuk tahap awal di tahun 2023 dari dana Pilkada yang diajukan masih belum dipastikan atau diturunkan.
“Sesuai surat Kementerian Dalam Negeri, bisa dicairkan sebesar 40 persen pada 2023 dan sisanya pada awal tahun anggaran 2024,” kata Zacharias Kamis, 23 November 2023 malam usai pembukaan kegiatan Rakor Peningkatan Kapasitas bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik se- Kabupaten Jayapura, di salah satu hotel di wilayah Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Lanjut Zacharias Rumbewas mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan soal dana hibah pemilihan kepala daerah, yang akan digunakan untuk tahapan pelaksanaan pengawasan Pilkada tahun depan.
“Jadi, kami masih menunggu undangan dari Pemda. Memang kami sudah melakukan kesepakatan, tetapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya secara resmi” katanya.
Zacharias Rumbewas mengungkapkan, beberapa lalu pihaknya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah bertemu langsung dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo untuk membahas persoalan dana hibah tersebut.
Meskipun telah bertemu dan membahas persoalan ini bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, namun hingga hari ini persoalan NPHD belum juga terselesaikan.
Disinggung soal nilai, Ketua Bawaslu Zacharias mengutarakan, bahwa dari proposal yang pihaknya ajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura untuk melakukan pengawasan Pilkada mulai dari tahapan awal hingga penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah, yakni sebesar Rp. 33,7 Miliar.
“Pada tanggal 1 November 2023 lalu, kami sudah duduk bersama di ruang pertemuan keuangan (BPKAD) dan sudah disepakati untuk KPU itu senilai 55 miliar rupiah, sedangkan untuk kami di Bawaslu itu senilai 20 miliar rupiah. Untuk hibah KPU semuanya sudah berjalan dengan baik dan mereka sudah lakukan penandatanganan NPHD, sedangkan Bawaslu ini belum dapat hibah. Padahal kesepakatan ini diambil di waktu dan tempat yang sama dengan KPU,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Zacharias Rumbewas kembali mengungkapkan, mahkota Bawaslu adalah penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Karena pihak Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan An judikasi.
Katanya, dengan anggaran senilai Rp. 20 miliar yang hingga hari ini belum dihibahkan (turun), itu banyak program dari Bawaslu yang telah dihilangkan.
“Salah satunya itu penangangan pelanggaran dan An judikasi. Kalau ini dihilangkan, besok kami akan sulit untuk melakukan fungsi kami untuk penanganan pelanggaran,” ucapnya.
“Contohnya, seperti saat ini banyak baliho yang bertebaran atau dalam kampanye ada gesekan dan lain sebagainya kami tidak bisa menindaklanjutinya karena kami harus lakukan investigasi untuk memastikan kebenaran. Dengan keterbatasan anggaran kami akan sulit sekali untuk melakukan pengawasan,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran Pemilu, saat ini Bawaslu Kabupaten Jayapura hanya dapat melakukan langkah-langkah pencegahan saja.
Dan itupun bukan hanya melalui himbauan saja, tetapi Bawaslu juga perlu turun langsung mensosialisasikannya untuk mencerdaskan Pemilih.
Karena dengan upaya mencerdaskan Pemilih, kedepan Pemilih dapat lebih paham dengan larangan dan sanksi yang akan diterima, sehingga pemilih juga dapat lebih cerdas dan berhati-hati dalam melakukan sesuatu yang terindikasi melanggar aturan dalam Pemilu.
“Harapan, tentulah semua tau sebentar lagi tahapan Pilkada akan berlangsung. Jangan tumpulkan semangat pengawasan kami dalam pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah dengan hibah yang tidak ada kejelasannya hingga saat ini” kata Rumbewas.
“Jadi harapan kami hibah dapat segera diselesaikan dengan kami duduk bersama Pemda untuk melakukan pembahasan,” pungkasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo saat dikonfirmasi terkait dengan dana hibah tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan NPHD dengan KPU Kabupaten Jayapura.
“Sementara untuk Bawaslu Kabupaten Jayapura itu, saya terakhir dapat informasi dari tim anggaran (TAPD) nanti akan di finalisasi dengan Bawaslu terlebih dahulu. Namun, untuk nilai NPHD nanti tanya langsung sama tim anggaran saja,” tutupnya dengan singkat saat menjawab pertanyaan wartawan ketika ditemui di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu, 22 November 2023. (ewako)**