JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Sebanyak 34 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua yang baru saja dilantik oleh Wamendagri pada selasa , 7 November 2023, akan masuk nempati Kantor baru yang terletak di Jantung Kota Jayapura.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Majelis Rakyat Papua, Dr. Drs. Hans Y. Hamadi, M. Si, saat diwawancarai Media Online ini di sela-sela mengikuti acara pelantikan anggota MRP Provinsi Papua masa Jabatan Tahun 2023-2028 di Kantor Gubernur Papua mengatakan bahwa sesuai dengan arahan mendagri maka akan dilakukan secepatnya pemilihan Ketua MRP Devinitif.
“ya jadi sesuai dengan arahan bapak mendagri melalui wamendagri tadi bahwa tugas MRP semakin berat dan mendesak menghadapi agenda nasional pemilu, untuk itu segerah dilakukan pemilihan Ketua Devinitif, sesuai dengan tatip yang akan diatur,” terang Seklis.
Disebutkan juga bahwa selam dua puluh satu hari kedepan sudah harus memilih Ketua MRP Devinitif sehingga tugas-tugas MRP bisa mulai dikerjakan. Termasuk menempati Gedung atau Kantor MRP yang baru.
“kita tidak bisa tunggu karena waktu jalan terus, kalau tadi wamendagri menyebutkan ada 8 anggota yang bermasalah dan belum dilantik, itu tidak mempengaruhi proses pemilihan ketua Devinitif dan kerja-kerja kedepan, sehingga kita tetap jalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” paparnya.
Diketahui bahwa ; MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP, sebagai berikut:
Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan Gubernur.
Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya.
Memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK dan Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. **