• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pelaku Pengeroyokan Dituntut JPU Dan Putusan Hakim terlalu ringan, Ciderai Keadilan Bagi Korban

by
17 September 2023
in DAERAH
0
Pelaku Pengeroyokan Dituntut JPU Dan Putusan Hakim terlalu ringan, Ciderai Keadilan Bagi Korban

Imanuel Rumayom SH, Direktur LBH Kyadawun Klasis Biak Selatan

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIAK.tabloidpapuabaru.com,- Korban pengeroyokan  Itiel Mansawan, mengaku kecewa setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Roberth Mansawan CS pelaku pengeroyokan hanya 5 bulan penjara. dan mirisnya putusan pengadilan negeri biak memutus perkara ini jauh dari harapan yaitu 4 bulan penjara. Kami sangat kecewa. Putusan Hakim yang sudah inkract menciderai rasa keadilan bagi korban. ucapnya.

Hal tersebut di ungkapkan kepada wartawan di kantor LBH kyadawun GKI Klasis Biak Selatan. Jumat, (15/09/2023).

Imanuel Rumayom SH, Direktur LBH Kyadawun Klasis Biak Selatan mengatakan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang melakukan tuntutan hanya 5 bulan  dan di putus oleh pengadilan negeri biak di bawah 4 bulan dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban. Menurutnya tuntutan jaksa dan putusan pengadilan tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Roberth Mansawan CS kepada kliennya saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

Imanuel mengatakan setelah melakukan konfirmasi kepada Korban, keluarga korban yang mengakui tidak hanya kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum namun juga putusan pengadilan negeri biak yang hanya 4 bulan penjara. mendampingi korban mulai dari pelaporan hingga saat ini proses persidangan di pengadilan negeri biak  juga diakuinya sangat sangat kecewa  karena tidak berlaku adil terhadap korban.

“Sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang boleh dibilang sangat ringan dan tidak memberikan keadilan kepada klien kami.  sebab berdasarkan keterangan dari keluarga korban kepada kami, ada bukti visum, foto Rontgen yang menjadi bukti bahwa aksi terdakwa bersama rekan-rekannya kepada klien kami yang sangat sadis waktu itu, dianiaya, dikeroyok tanpa ampun menyebabkan klien kami hampir mati hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit”.

Imanuel Rumayom juga mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum sangat jauh dari pasal 170 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. Tapi ini kok dituntut 5 bulan, bukan minimal tapi sangat jauh dari harapan. Lebih lanjut dikatakan bahwa seharusnya ada dasar-dasar untuk meringankan, salah satunya adalah  adanya penyelesaian antara korban dengan pelaku. Tapi ini kan tidak, Jaksa bisa buktikan tidak ada penyelesaian itu??? Kan tidak ada..

Sebelumnya kami berharap agar pengadilan sebagai lembaga yang nantinya memutus perkara ini, Hakim Pengadilan Negeri Biak dapat memberikan putusan yang maksimal. Bahkan kalau bisa di atas tuntutan jaksa penuntut umum. Karena sesuai dengan pasal 170 ayat 1 ancaman hukumannya itu sampe 5 tahun.

Namun ternyata di luar jauh dari yang kami harapkan.

” sebagai kuasa hukum, keluarga korban serta Korban mengambil kesimpulan bahwa jaksa tidak adil dalam membuat tuntutan. Terlebih lagi putusan pengadilan di bawah dari tuntutan jaksa. Di mana keadilan itu ..???”

Perwakilan keluarga korban, Yohanes Mansawan mengatakan dengan melihat proses-proses kejanggalan dalam tahapan mulai dari tingkatan penyidikan, tuntutan dan putusan akan kami adukan, laporkan ke lembaga-lembaga yang berkepentingan sampai korban benar-benar dapat keadilan itu. kami juga minta agar jaksa meminta banding guna memberikan keadilan kepada korban. (Jimmy)**

Previous Post

Memasuki Tahun Politik 2024, Tokoh Papua Willem Frans Ansanay Mengajak Masyarakat Papua Jaga Kedamaian

Next Post

Proper Peserta Diklat PKN II Gustaf Griapon, IoT I-Padi Bakal Menjadi Pintu Kebangkitan Sektor Pertanian di Bumi Khenambay Umbay

Next Post
Proper Peserta Diklat PKN II Gustaf Griapon, IoT I-Padi Bakal Menjadi Pintu Kebangkitan Sektor Pertanian di Bumi Khenambay Umbay

Proper Peserta Diklat PKN II Gustaf Griapon, IoT I-Padi Bakal Menjadi Pintu Kebangkitan Sektor Pertanian di Bumi Khenambay Umbay

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang  Pemilu 2029, Bara JP dan SOKSI Usulkan Provinsi Papua dibagi Dua Dapil Sesuai Wilayah Adat

Jelang  Pemilu 2029, Bara JP dan SOKSI Usulkan Provinsi Papua dibagi Dua Dapil Sesuai Wilayah Adat

26 Mei 2026
Bara JP Apresiasi Langkah Nyata Gubernur Papua Matius Fakhiri, Mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat di Kampung-kampung

Bara JP Apresiasi Langkah Nyata Gubernur Papua Matius Fakhiri, Mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat di Kampung-kampung

26 Mei 2026
Bupati Supiori Heronimus Mansoben Tegaskan Gubernur Datang ke Supiori, Bukti Nyata ada Perhatian dari Pemprov dan Negara

Bupati Supiori Heronimus Mansoben Tegaskan Gubernur Datang ke Supiori, Bukti Nyata ada Perhatian dari Pemprov dan Negara

25 Mei 2026
Kunker Gubernur Papua MDF di Biak : Meninjau RSUD Biak dan Menilai Layak Jadi Contoh Bagi Rumah Sakit di Papua

Kunker Gubernur Papua MDF di Biak : Meninjau RSUD Biak dan Menilai Layak Jadi Contoh Bagi Rumah Sakit di Papua

25 Mei 2026

Recent News

Jelang  Pemilu 2029, Bara JP dan SOKSI Usulkan Provinsi Papua dibagi Dua Dapil Sesuai Wilayah Adat

Jelang  Pemilu 2029, Bara JP dan SOKSI Usulkan Provinsi Papua dibagi Dua Dapil Sesuai Wilayah Adat

26 Mei 2026
Bara JP Apresiasi Langkah Nyata Gubernur Papua Matius Fakhiri, Mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat di Kampung-kampung

Bara JP Apresiasi Langkah Nyata Gubernur Papua Matius Fakhiri, Mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat di Kampung-kampung

26 Mei 2026
Bupati Supiori Heronimus Mansoben Tegaskan Gubernur Datang ke Supiori, Bukti Nyata ada Perhatian dari Pemprov dan Negara

Bupati Supiori Heronimus Mansoben Tegaskan Gubernur Datang ke Supiori, Bukti Nyata ada Perhatian dari Pemprov dan Negara

25 Mei 2026
Kunker Gubernur Papua MDF di Biak : Meninjau RSUD Biak dan Menilai Layak Jadi Contoh Bagi Rumah Sakit di Papua

Kunker Gubernur Papua MDF di Biak : Meninjau RSUD Biak dan Menilai Layak Jadi Contoh Bagi Rumah Sakit di Papua

25 Mei 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In